HUT ke-25 Kota Tasikmalaya, Bapenda Buka Program Diskon Pokok dan Penghapusan Denda PBB-P2
TASIKMALAYA, RBO — Peringatan Hari Jadi ke-25 Kota Tasikmalaya menjadi momentum membahagiakan bagi para wajib pajak. Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Pemerintah Kota Tasikmalaya resmi meluncurkan program keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2026.
Kebijakan insentif fiskal ini memberikan stimulus berupa potongan pokok tunggakan pajak sekaligus pembebasan sanksi administratif berupa bunga keterlambatan. Masa berlaku program khusus ini dijadwalkan berlangsung selama satu bulan penuh, terhitung sejak 17 Oktober hingga 17 November 2026.
Merujuk publikasi resmi Bapenda yang tertuang dalam Keputusan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 900.11.3.1/Kep.858-Bapenda/2026, skema pengurangan pokok tunggakan PBB-P2 dikelompokkan dalam tiga tingkatan:
Diskon 100 persen diberikan penuh untuk pokok tunggakan pajak tahun 2012 dan tahun-tahun sebelumnya.
Diskon 50 persen berlaku untuk pokok tunggakan pajak periode tahun 2013 sampai 2020.
Diskon 25 persen diperuntukkan bagi pokok tunggakan pajak periode tahun 2021 hingga 2025.
Selain pemotongan tarif pokok, Bapenda juga menghapus seluruh sanksi denda keterlambatan bagi warga yang memanfaatkan fasilitas ini selama masa program.
Namun demikian, terdapat syarat utama yang wajib dipenuhi masyarakat. Keringanan ini hanya berlaku apabila wajib pajak turut melunasi kewajiban PBB-P2 tahun berjalan (2026) di dalam rentang periode program, yakni sebelum 17 November 2026. Pelunasan di luar jadwal tersebut secara otomatis tidak mengaktifkan fasilitas diskon.
Guna menghindarkan antrean dan mempermudah aksesibilitas, transaksi dapat dilakukan secara fleksibel lewat berbagai moda pembayaran non-tunai maupun mitra resmi, seperti Bank BJB, Pos Indonesia, Indomaret, Alfamart, Shopee, Tokopedia, OVO, QRIS, hingga kanal Tasik Hub.
Program ini diharapkan tak sekadar menjadi bentuk peringatan seremonial semata, melainkan menjadi langkah konkret Pemkot Tasikmalaya untuk meringankan beban ekonomi warga, membangun kepatuhan pajak yang berkelanjutan, sekaligus mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui transparansi dan pelayanan yang akuntabel. (Yoga/Chandra)
