Gegara Ditegur, Heryanto Tega Ancam Wanita Lansia dengan Badik

Jeneponto, RBO – Tindak pidana pengancaman terhadap seorang perempuan Lanjut Usia (lansia) jadi sorotan di Kabupaten Jeneponto.

Diketahui korbannya bernama Hj Joho Dg Tommi Binti Manru 85th menjadi korban pengancaman senjata tajam (Sajam) berupa jenis Badik yang terjadi di dusun Karampang Pa’ja Desa Borongtala Kecamatan Tamalatea Kabupaten Jeneponto Propinsi Sulawesi Selatan.

Diduga kuat, tindakan pidana tersebut dilakukan oleh Heryanto Bin Sulaeman Dg Ranca sehingga gegerkan warga Karampang Pa’ja.

Adapun kronologi kejadian pada tanggal 07 Januari 2024 sekitar Jam 17.00 WITA, Heryanto yang saat itu mengendarai sepeda motor dengan laju melewati Lorong jalan depan rumah kepala Dusun Karampang Pa’ja Edy.

Kemudian Heryanto yang hendak menabrak anak kecil yang ada bermain di depan rumah Edy, disaksikan Hj Tommi ibu kepala Dusun yang saat itu lagi duduk-duduk di balai-balai depan rumah bersama ke empat warga lain yakni Hajrah Dg Ngintang, Jia Dg Sugi, Lia, hasni Dg Jia dan Nengsi Dg kinang sontak membuat mereka kaget dan panik, namun Heriyanto pun tetap berlalu dengan laju.

“Lewat pake motor baru balap-balap Ki na lorong, baru banyak anak-anak,” ucap Hj Tommi ke Media ini, Kamis (0102/2024).

“Andai tidak di tarik itu anak-anak natabrakmi,” ucapnya lagi menyampaikan kejadian.

Berselang kemudian, Hj Tommi yang melihat Heryanto kembali lewat di depan mereka sempat menghampiri dengan maksud menegur agar Heriyanto tidak balap-balap karena di lorong banyak anak-anak.

Namun bukannya mengindahkan teguran dari Hj Tommi, Heryanto yang sok jago dengan Arogan mencabut sebilah badik yang di selipkan di pinggang sebelah kiri sambil berteriak lantang.

“Siapa jago disini, tidak ada yang kutakuti disini,” ucap Hj Tommi menirukan ucapan Heryanto yang lantang.

“Kalau kamu jago ambilma biarma saya yang mati,” ucap Hj Tommi pasrah menjawab ucapan Heryanto yang sesaat kemudian tancap gas meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP).

Terpisah Kepala Dusun Edy yang sementara memangkas pohon samping rumahnya dengan sebilah parang, mendengar suara ramai depan rumahnya spontan berhenti dan mencari tahu apa yang sedang terjadi di depan rumahnya yang sementara masih menenteng parangnya.

Sampai dikerumunan mendengar Ibunya Hj Tommi diancam Sajam berupa badik oleh Heriyanto yang sudah tidak ada di TKP, dirinya pun kaget dan heran mencari tahu ada apa ibunya yang sudah lansia dengan tega diancam begitu saja dengan Sajam.

“Sementara saya pangkas pohon cina samping rumah, ada suara warga ramai-ramai depan rumah saya berhenti kerja ” kepala dusun Edi menceritakan.

“Saat menuju depan rumah mencari tahu apa yang terjadi pada wargaku, disitu saya dengar ajjiku diancam Badik sama Heryanto karena di tegur Ajjiku agar Heryanto jangan balap-balap di lorong dan hampir menabrak anak-anak,” terangnya lagi.

Edi pun kaget dan heran serta mau cari tahu kenapa na ditegur ji sampai Setega itu Heryanto ancam orang tua saya yang sudah lansia dengan badik, “namun Heryanto saat itu sudah tidak adami depan rumah,” ucapnya menyayangkan kelakuan Heryanto yang arogan.

Edy yang merasa bahwa Heryanto adalah masih keluarganya sendiri tidak lagi mau mempersoalkan terlalu jauh namun saat melihat dirinya diberitakan oleh media, Edi Sebagai kepala Dusun Karampang Pa’ja, merasa dirugikan dengan menampilkan gambar serta adanya Vidio yang diduga adalah dirinya menenteng sebilah parang masuk kedalam rumahnya sendiri.

Seolah ada upaya oknum yang tidak bertanggung jawab menyudutkan dirinya sebagai kepala dusun di tuding menyerang Heryanto dengan sebilah parang yang sama sekali tidak di lakukannya.

“Saya tidak melakukan seperti yang diberitakan di media pantau24jam.net itu , tidak adami Heriyanto saat saya ke tempat kejadian, dan saya tidak terima Ajjiku ( Ibunya Hj Tommi Tommi ) di ancam badik,” ucapnya lagi menegaskan.

Hingga berita diterbitkan Hj Tommi yang merasa terancam, ketakutan dan keberatan atas perbuatan Heryanto, hj Tommi telah melaporkan ke pihak berwajib pada tanggal 18 Januari 2024 dengan bukti surat tanda penerimaan laporan ( STPL ) nomor : LP / 05/ 1/2024/SPKT/ POLSEK TAMALATEA/POLRES JENEPONTO/POLDA SULAWESI SELATAN, guna penyelidikan/penyidikan lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku. (Faisal Muang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *