Fahruddin Rangga Kembali Gelar Sosialisasi Penyebarluasan Perda No 2 Tahun 2017 tentang Wajib Belajar

https://www.profitablecpmrate.com/ki4sf672yj?key=11d19e0ce7111b57c69b1b76cd2593c6

TAKALAR, RB.Online – Fahruddin Rangga, SE, MSi salah satu anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dari Fraksi Partai Golkar periode 2014-2019 kembali menggelar sosialisasi.

Dalam kesempatan ini, bertajuk penyebarluasan Produk Hukum Daerah tepatnya Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang Wajib Belajar Pendidikan Menengah di Kelurahan Kalabbirang Kecamatan Pattalassang  Kabupaten Takalar

Nampak hadir sejumlah perwakilan tokoh masyarakat dari beberapa Kelurahan dan lingkungan wilayah kecamatan tersebut, Sabtu (01/05/2021).

DR. H. Burhanuddin B, SE, Ak. MSi mantan Bupati Takalar yang tampil sebagai narasumber utama dalam pemaparannya menyampaikan bahwa pendidikan menengah sudah merupakan hal wajib.

Sehingga kata ia, tidak ada alasan untuk tidak menyekolahkan anak anak pada jenjang pendidikan ini. Apalagi kalau kendalanya hanya pada persoalan kebutuhan dasar seperti seragam sekolah, tas dan sepatu.

“Karena pemerintah sudah hadir untuk memfasilitasi dan mengambil peran penting mengatasi persoalan tersebut dan itu sudah menjadi tugas dan kewajiban pemerintah menyediakan pendidikan dasar dan menengah sebagaimana yang diatur dalam perda ini, dan memang harapan masyarakat yang kurang mampu pemerintah hadir ketika ada kondisi seperti itu terjadi di tengah masyarakat,” tegas Burhanuddin.

Dijelaskan, karena bertepatan dengan bulan suci ramadhan 1442 H, narasumber kedua Ustadz Muh. Agus Nyarrang membawakan materi nilai nilai keagamaan terkait hikmah ramadhan dalam menghadapi kondisi pandemi covid 19,

“Semangat ramadhan tidak menjadi surut hanya karena adanya kondisi yang belum normal. dimana umat Islam masih tetap menjalankan protokol kesehatan untuk tetap saling menjaga diri dan orang lain,” ujar Ustadz Muh Agus.

Rangga begitu biasa disapa selaku penanggung jawab kegiatan ini tampil pula sebagai pembicara menyampaikan bahwa dalam menyebarluaskan sebuah regulasi yang penting diketahui masyarakat tentu tidak mengenal waktu dan tempat.

“Seperti yang kami lakukan sore ini, lebih jauh pimpinan banggar DPRD Sulsel yang juga pernah menjabat sebagai ketua KNPI Kota Makssar ini menjelaskan secara umum terkait isi Perda Nomor 2 Tahun 2017 ini, bahwa yang melatar belakangi regulasi tentang wajib belajar pendidikan menengah diinisiasi oleh DPRD Provinsi Sulawesi Selatan,” tutur Rangga.

“Karena adanya kondisi sosial masyarakat orang tua yang tidak menyekolahkan anak nya pada tingkat SMA/SMK, dengan alasan tidak mampu menyiapkan kebutuhan dasar diataranya pakaian seragam dan alat kelengkapan sekolah lainnya,” tambahnya.

Lebih lanjut Rangga mengatakan, sangat disayangkan kalau hanya persoalan kebutuhan dasar seorang anak tidak dapat mengenyam pendidikan menengah.

“Hal seperti ini tidak boleh menjadi penghambat untuk memperoleh pendidikan menengah. Apalagi  tingkat kepedulian pemerintah saat ini terhadap bidang pendidikan sudah sangat tinggi,” tandasnya.

Kegiatan ini dilaksnakan di dua tempat, titik pertama hari ini di Kelurahan Kalabbirang Kecamatan Pattalassang Kabupaten Takalar dan titik kedua dilaksanakan besok (2/5/2021) di Kelurahan Panambungan Kecamatan Mariso Kota Makassar demikian kuncinya. (Arsyad Sijaya.)

Related posts

Leave a Comment