Dugaan Pelecehan dan Percobaan Perkosaan Wakil Bupati Tanjab Barat “Disomasi”

Kuala Tungkal, RBO  – Kasus pelecehan seksual kembali menggemparkan dan mengejutkan warga Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi. Wakil Bupati Tanjab Barat diduga telah melakukan pelecehan seksual dan percobaan perkosaan.

Diduga di lakukan di Dua (2) tempat yang berbeda :

– Pertama, dilakukan di Rumah Makan Alzazera Polonia Jakarta Timur pada Tanggal 04 Juni 2024.

– Kedua, Di Lokasi Kebun Sawit KM, 84 Kecamatan Muara Papalik Kabupaten Tanjab Barat pada Tanggal 11 Juni 2024.

Kasus ini sendiri sudah dilakukan Somasi oleh Pihak Advokat Bambang Suwarno Marbun, SH dan Rekan – Rekan yang beralamat di kota Tanggerang Banten,selaku Kuasa Hukum yang di lecehkan Saudari NW.

Maka pihak Advokat Kuasa Hukum Saudari (NW) telah melakukan Somasi terhadap, Wabub Tanjab Barat Hairan SH Terkait dugaan pelecehan dan perkosaan yang di duga dilakukan Hairan SH Wabub Tanjab Barat tersebut.

Somasi yang dilakukan melalui Advokat Bambang Suwarno Marbun.SH dan rekan yang beralamat di kota Tanggerang Banten, Selaku kuasa hukum dari Saudari (NW) melayangkan surat Somasi tersebut dalam upaya penyelesaian masalah secara damai dan kekeluargaan.

Ditengarai peristiwa pelecehan itu terjadi pada tanggal 4 Juni 2024 di Rumah Makan Al-Jazeera Polonia Jakarta Timur dan pada tanggal 11 Juni 2024 di lokasi kebun sawit KM.84 Muara Papalik Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Sebagaimana tercantum didalam Surat Somasi dari Kantor Hukum dan Konsultan Bambang Suwarno.SH dan rekan tanggal 27 Juni 2024 yang bernomor…0383/SMS /KHKBSMR/PID.PDT/VI/2024.

Dalam surat tersebut di jelaskan dugaan tindak pidana pelecehan yang dimaksud terjadi pada tanggal 04 Juni 2024 sekitar Pukul 16.00 WIB yang lalu, Terduga telah melakukan tindak pidana pelecehan seksual kepada Klien nya di sebuah Rumah Makan.

Dengan berdalih mengajak makan Klien kami, di Rumah Makan Al-Jazeera Polonia, Jakarta Timur terduga sengaja memilih Rumah makan yang sifatnya tertutup.

“Dan didalam Rumah Makan tersebut, terduga dengan sengaja dan dengan unsur paksaan melakukan pelecehan seksual terhadap Klien kami,” jelas Bambang Suwarno Marbun SH.

Bahwa perlakuan yang lebih tidak manusiawi dan tidak bermoral lagi yang sengaja di lakukan adalah, pada saat terduga mengajak Klien kami untuk mengunjungi Kebun sawit milik terduga

Di sebuah gubuk, lokasi Kebun sawit di KM 84 di Muara Papalik, Tanjung Jabung Barat, tanggal 11 Juni 2024, sekitar Pukul 15.00 WIB. Sambil duduk disebuah kursi, terduga memaksa Klien kami melakukan hubungan seksual yang sangat Brutal didalam gubuk tersebut.

Terkait dugaan itu, Hairan SH saat di konfirmasi menyatakan belum menerima surat Somasi namun Dia mengaku kenal dengan Saudari NW.

“Kenapa harus Disomasi laporkan saja kalau memang betul yang di duga kan terhadap saya,” ujar Hairan saat di konfirmasi Via WhatsApp melalui Ponsel Ajudannya.

Sejak di layangkan surat tersebut terhitung 27 Juni ,2024 menurut pengakuan Bambang Suwarno SH, Jika memang terduga tidak menanggapi atau tidak menunjukkan itikad baik dalam menyikapi masalah ini, dalam tenggat waktu somasi 5 kali 24 jam, kami akan melaporkan terduga ke pihak berwajib dan instansi terkait,” ujar Bambang Suwarno Marbun SH. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *