Dugaan Ketidakwajaran dalam Pengelolaan Dana Desa Banjaran Tahun 2024

Read Time:1 Minute, 50 Second
https://www.profitablecpmrate.com/ki4sf672yj?key=11d19e0ce7111b57c69b1b76cd2593c6

Banjaran, RBO – Pengelolaan Dana Desa di Desa Banjaran, Kecamatan Banjaran kabupaten Bandung, Tahun Anggaran 2024 menuai tanda tanya besar. Sejumlah program yang dibiayai dari Dana Desa diduga tidak transparan dan mengalami berbagai kejanggalan.

Salah satu temuan mencurigakan adalah proyek Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani dengan anggaran sebesar Rp19.755.000. Berdasarkan dokumen yang ada, lokasi kegiatan seharusnya berada di RW 12.

Namun di lapangan justru dialihkan ke tempat lain. Lebih mencurigakan lagi, barang yang dikirim ke lokasi diduga tidak sesuai dengan Dokumen Rencana Kerja (DRK).

Ketika awak media mencoba mengonfirmasi kepada Kaur Kesra Desa Banjaran Yayan, ia mengaku tidak mengetahui lokasi kegiatan tersebut dan berdalih takut salah menjawab.

Ia malah menyarankan agar pertanyaan ditujukan kepada Kasi Pemerintahan (Kasipem), Herman. Namun, saat itu Herman sedang tidak berada di kantor.

Keesokan harinya, Herman justru menyarankan agar konfirmasi dilakukan langsung kepada Kepala Desa dan Sekretaris Desa Banjaran. Hal ini semakin menguatkan dugaan bahwa ada yang tidak beres dalam pengelolaan Dana Desa Banjaran.

Dugaan Korupsi dalam Program Ketahanan Pangan Desa

Selain proyek Jalan Usaha Tani, kecurigaan juga muncul pada program Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) yang dilaporkan ke Kementerian Keuangan melalui aplikasi OM-SPAN dengan anggaran sebesar Rp50.000.000.

Namun, dalam DRK, anggaran yang tercantum adalah Rp60.000.000. Perbedaan ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai penggunaan dana tersebut.

Lebih lanjut, beberapa tokoh masyarakat Desa Banjaran mengungkapkan bahwa dalam program ketahanan pangan, terdapat anggaran Rp60.000.000 yang dialokasikan untuk pengadaan pupuk bagi kelompok tani.

Tapi, hingga berita ini dimuat, lokasi kegiatan dan jumlah pupuk yang disediakan masih belum jelas. Kepala Desa Banjaran pun belum bisa memberikan keterangan terkait lokasi kegiatan Lumbung Desa dan kejanggalan dalam laporan keuangan desa.

Desakan Transparansi dan Investigasi Aparat

Dengan adanya berbagai kejanggalan ini, masyarakat Desa Banjaran berharap agar pihak berwenang, termasuk Aparat Penegak Hukum (APH), Inspektorat, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), segera turun tangan untuk melakukan audit dan investigasi terkait penggunaan Dana Desa tahun 2024.

Sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas, pengelolaan Dana Desa harus dilakukan secara terbuka agar tidak menimbulkan dugaan penyalahgunaan anggaran yang dapat merugikan masyarakat.

Tim media Reformasi Bangsa Online akan terus menggali informasi lebih lanjut dan menunggu klarifikasi resmi dari pihak Pemerintah Desa Banjaran. (Herman)

About Post Author

redi setiawan

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous post Peringati Harlah ke-102 NU, PCNU Sumedang Gelar Saresehan
Next post Pengelolaan Dana Hibah Diduga Ada Kongkalikong Biro Kesra Jabar di Yayasan Nurul Falah