DPO Kasus Pengeroyokan Belum Tersentuh Hukum, Kinerja Polres Takalar Dikeluhkan Warga

TAKALAR, RBO – Sudah satu tahun Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus penganiyaan dan pengeroyokan terhadap saksi korban atas nama Muhammad Ardiansyah, alias Ardi, alias Edo kini masih berkeliaran bebas tidak tersentuh hukum.

Peristiwa tindak kekerasan tersebut terjadi tepatnya di pesisir pantai pada hari Minggu tanggal 25 juni 2023 pukul 17 : 00 Wita di Lingkungan Jamarang Kelurahan Bontolebang Kecamatan Galesong Utara (Galut) kabupaten Takalar Propinsi Sulawesi Selatan.

Salah satu pelaku pengeroyokan yang dilakukan oleh Heri Dg Tawang (22) kini telah menjalani hukuman vonis putusan Pengadilan Negeri Takalar 114/Pid B/2023/PN Tak tanggal 21 November 2023.

Namun, kelima pelaku lain hingga kini belum tertangkap dan bebas berkeliaran dengan status Daftar Pecarian Orang Atau yakni Jayadi, Mando, Fian, Aso dan Abel.

Akibat dari tindakan pidana tersebut membuat korban Ardiansyah saat kejadian merasakan sakit pada bagian kepala dan mengalami luka pada bagian lengan, sehingga tidak dapat beraktivitas seperti biasa dan telah di rawat di rumah sakit Bhayangkara selama kurang lebih dua hari.

Korban pun melapor ke Polisi pada tanggal 25 juni 2023 dengan nomor ; LP/67/VI/2023/Spkt Sek Galut serta Kesimpulan Luka hasil Visum et Reoertum Nomor : Ver/1319/VI/2023/Forensik tanggal 25 juni 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Denny Mathius,Sp,F.M.Kes selaku Dokter pemeriksa Pada Biddokkes Polda Sulawesi Selatan Rumah Sakit Bhayangkara Tk.II. Makassar.

Rincian visum yakni akibat persentuhan tajam tidak di temukan namu akibat persentuhan Tumpul di temukan 3 buah luka lecet gores di daerah lengan atas sebelah kanan, kaki kanan ditemukan 2 luka lecet, memar di daerah pelipis kiri dan lengan kiri.

Adapun kronologi kejadian yang berhasil dihimpun media ini yakni berawal pada hari Minggu tanggal 25 juni 2023, pukul 17 : 00 Wita, Ardi bersama-sama dengan Alfa dan Akbar dengan berboncengan mengendarai sepeda motor datang ke lingkungan Jamarang, tepatnya di sebuah cafe pesisir pantai yang sekitar ramai oleh warga untuk melihat sunset.

Disana Jayadi (DPO) berteman sudah berada lebih dulu dengan posisi sekitar sepuluh meter di sebelah selatan, selanjutnya Ardi dengan Alfa dan Akbar yang sementara duduk-duduk, tidak lama kemudian Alfa dan Akbar iseng menggoda seorang perempuan dengan cara meneriaki dengan ucapan ‘’Ooe‘’.

Selanjutnya Jayadi bersama Cua mendatangi Ardi dan menantang dengan mengatakan ‘’siapa yang mau berkelahi, pilih saja siapa yang kamu mau, kemudian memegang kerah baju Alfa dan mencabut sebilah badik pada pinggangnya dan mengarahkan kepada Alfa.

Pada saat itu, Alfa sempat menghindar dan memohon maaf, selanjutnya Cua sempat mengambil kursi dan hendak memukulkannya, namun di tahan oleh pemilik cafe. Karena keributan itu pemilik cafe mengusir mereka yakni Ardi, Alfa, Akbar, Cua dan Jayadi dari tempat tersebut.

Kemudian Jayadi merangkul atau memiting leher Ardi dan Alfa berjalan keluar ke tanah kosong sambil memberi kode kepada teman-temannya untuk mengikuti, namun saat itu Alfa berhasil kabur dan berlari ke arah Utara.

S dangkan Ardi masih dipiting oleh Jayadi diikuti oleh beberapa orang di belakangnya. Kemudian beberapa orang yang sebelumnya mengikuti mulai memukul Ardi, diantaranya yang sempat Ardi perhatikan yaitu Mando yang meninju wajahnya sebanyak satu kali.

Sedangkan beberapa orang lagi Ardi tidak perhatikan siapa-siapa orang yang memukul ke arah kepala dan kedua lengan dan sebagian menarik-narik baju Ardi hingga membuat diriku kehilangan keseimbangan dan terjatuh ke tanah kosong kemudian kembali berdiri.

Selanjutnya Heri Dg Tawang (pelaku yang telah menjalani hukuman) yang saat itu hendak menyalakan lampu perahunya sekitar jam 16:00 WITA yang bersandar di pesisir pantai Jamarang, melihat kerumunan banyak orang membuat dirinya penasaran dan datang kerumunan tersebut.

Melihat Ardi yang sedang dirangkul oleh Jayadi, kemudian Jayadi yang berhenti berjalan dan memukul Ardi yang tidak mau berjalan, selanjutnya dari arah depan Mando mendorong dan memukul Ardi sebanyak satu kali kearah kepala dan lengan.

Selanjutnya Ardi yang masih di rangkul oleh Jayadi berjalan sekitar sejauh 15 meter, kemudian Fian datang dari arah belakang memukul kepala bagian belakang Ardi.

Saksi Heri yang berada di tempat sekitar tersebut juga ikut memukul Ardi dengan cara meninju ke arah wajah Ardi sebanyak satu kali, selanjutnya Aso yang datang dari arah belakang dan langsung melompati Ardi sambil melayangkan tinjunya kearah Ardi.

Kemudian Heri Dg Tawang yang pada saat itu melihat kejadian tersebut bertanya kepada salah seorang warga dan mendapatkan informasi ‘’Pencuri Bedeng”. Mendengar informasi itu Heri spontan memukul kepala Ardi dengan menggunakan sebuan Dayun (dalam bahasa Makassar di sebut Bise) sebayak satu kali.

Selanjutnya saksi Restu dari arah belakang menekan kepala Ardi dengan menggunakan tangan kirinya dan tangan kanannya meninju kepala bagian belakang Ardi sebanyak satu kali sehingga membuat ardi terjatuh dan kembali di pukul oleh Mondo dan Aso.

Selanjutnya Abel menginjak kepala Ardi sehingga membuat Ardi pingsan. Setelah kejadian tersebut yang dialami korban Ardi, selanjutnya Ardi dibawah oleh keluarganya ke puskesmas Aeng Towa.

‘’Dari kasus itu pak, polisi datang ke rumah melakukan penggerebekan, namun saat itu anakku lagi di rumah neneknya, penggerebekan kedua anakku sementara kerja bangunan di Maros, setelah polisi menyampaikan ke saya akan menembak anakku saya ketakutan dan tidak bisa tenang. Saya meminta anakku untuk pulang dan menyerahkan diri, setelah anakku datang diapun diantar kakaknya hesti ke kantor Polisi ,’ ucap ibu Heri menceritakan ke media ini.

‘’Adekku menyerahkan diri pak, saya sendiri yang bawa adekku ke kantor polisi,” ucap hesti mendampingi ibunya bercerita ke media ini.

‘’Dari banyaknya pelaku pak Cuma adekku ji yang di proses, adekku sudah terima putusan pengadilan dan sudah menjalani hukuman penjara, itu pelaku yang lain bebas kesana kemari berkeliaran, saya berharap keadilan, saya berharap pelaku yang lain juga di proses sesuai hukum yang berlaku,” ucapnya sedih berharap.

Terpisah kapolsek Galut Iptu Hatta di konfirmasi terkait beberapa DPO yang berkeliaran bebas di wilayah Polsek Galut ke media ini melalui chat via WhatsApp tidak banyak menanggapi hanya mengarahkan ke kanit Res Ipda Asrul.

“Kanit Reskrim kita telpon Bosku,” pesannya singkat.

Dijumpai kanit Res Ipda Asrul di kantornya ke awak media ini menjelaskan dirinya baru menjabat sebagai kanit Res, adapun kasus itu dirinya belum menjabat namun akan dipertanyakan kepada anggotanya serta menyampaikan tetap melakukan upaya mencari dan akan menangkap para DPO.

Kepolisian menyebut merasa kesulitan melakukan penangkapan karena waktu yang diberikan begitu singkat, yakni surat penangkapan hanya berlaku 1 x 24 jam dan juga surat perintah penangkapan harus ditandatangani langsung oleh Kasat Reskrim.

IPDA Asrul mengaku akan tetap melakukan upaya mencari dan akan menangkap para DPO, namun untuk melakukan penangkapan harus ada surat perintah langsung yang di tanda tangani oleh Kasat Reskrim, sementara jarak polsek Galut ke Polres makan waktu kurang lebih satu jam.

“Silahkan nanti di pertanyakan sama Kasat Reskrim,” terangnya lagi menyampaikan ke wartawan.

Hingga berita diterbitkan besar harapan orang tua, dan saudara pelaku yang telah menjalani putusan pengadilan yakni atas nama Heri Dg Tawang (22) meminta para pelaku DPO yang lain juga segera di proses sesuai hukum yang berlaku. (Faisal Muang, Syarif krg Sitaba).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *