DPMPTSP Pelalawan Gelar FKP Pelayanan Perizinan 

0 0
Read Time:1 Minute, 53 Second

PELALAWAN, RBO – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pelalawan menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) Pelayanan Perizinan sebagai bagian dari sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat dan pelaku usaha terkait kebijakan terbaru dalam penanaman modal serta penyederhanaan sistem perizinan.

Kepala DPMPTSP Pelalawan, Budi Surlani, mengatakan bahwa forum konsultasi publik merupakan wadah penting bagi pemerintah untuk mendengarkan masukan, pendapat, kritik, maupun saran dari berbagai pihak sebelum kebijakan ditetapkan.

Menurutnya, keterlibatan masyarakat dan pemangku kepentingan akan memperkuat implementasi kebijakan perizinan yang lebih efektif dan tepat sasaran.

“Forum konsultasi publik adalah wadah yang diselenggarakan pemerintah untuk mendengarkan masukan masyarakat dan para pemangku kepentingan. Dengan forum ini, kita ingin memastikan kebijakan perizinan berbasis risiko dapat dipahami dan dijalankan secara optimal,” ujar Budi Surlani

Ia menjelaskan bahwa PP No. 8 Tahun 2025 membawa sejumlah penyempurnaan terkait mekanisme perizinan, mulai dari integrasi sistem, pemangkasan birokrasi, hingga penguatan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Melalui aturan terbaru ini, pemerintah daerah berharap tercipta iklim investasi yang lebih kondusif.

Pada kegiatan tersebut, DPMPTSP juga memaparkan berbagai kemudahan yang kini diberikan kepada pelaku usaha maupun masyarakat dalam proses pengurusan izin. Beberapa kemudahan yang disampaikan antara lain:

-Seluruh layanan perizinan dilakukan secara online, sehingga dapat diakses kapan saja dan dari mana saja melalui perangkat yang terhubung internet.

-Pelayanan perizinan tenaga kesehatan menggunakan sistem MPPD (Mal Pelayanan Publik Digital) untuk mempercepat dan mengefisienkan penerbitan perizinan sektor kesehatan.

-Layanan konsultasi dan pengaduan tersedia secara digital, melalui WhatsApp, Instagram, dan Facebook resmi DPMPTSP Pelalawan.

-Semua perizinan diberikan secara gratis, kecuali untuk pelayanan yang terkait dengan penyelenggaraan bangunan gedung (izin PBG) sebagaimana diatur regulasi.

Kegiatan FKP ini dihadiri sejumlah pelaku usaha, organisasi, serta perwakilan masyarakat. Para peserta menyampaikan berbagai masukan terkait penyederhanaan layanan, kemudahan akses sistem online, dan harapan agar pelayanan perizinan semakin cepat serta bebas dari hambatan birokrasi.

DPMPTSP menegaskan bahwa seluruh masukan tersebut akan dijadikan bahan evaluasi dalam peningkatan pelayanan ke depan. Dengan terselenggaranya Forum Konsultasi Publik ini, Pemerintah Kabupaten Pelalawan menegaskan komitmennya untuk terus memperbaiki kualitas layanan perizinan.

Melalui implementasi PP No. 8 Tahun 2025 dan berbagai kemudahan yang diberikan, pemerintah berharap dapat meningkatkan minat investasi, mendorong pertumbuhan usaha, serta menciptakan iklim ekonomi daerah yang lebih maju dan kompetitif.Jelas Budi Surlani. (Sur)

About Post Author

redi setiawan

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *