Ditetapkan Tersangka, Pelantikan 2 Caleg Terpilih DPRD Bantaeng Ditunda

Bantaeng, RBO – Sebanyak 28 anggota DPRD Bantaeng periode 2024-2029 resmi dilantik hari ini rabu 28/8/2024,Para wakil rakyat yang dilantik itu,merupakan caleg terpilih pada pileg 14 November 2023 lalu

Pelantikan ke 28 anggota legislatif itu,dilakukan oleh Ketua pengadilan Negeri Bantaeng yang turut dihadiri Pj Bupati Bantaeng DR Andi Abubakar dan juga para unsur Forkopimda Bantaeng,

Pelantikan diawali dengan pembacaan ayat suci Al-Qur’an dan menyanyikan lagu Indinesia raya,lalu dilanjutkan pembacaan surat keputusan Gubernur Sulawesi selatan ” Tentang pengangkatan anggota DPRD Kabupaten Bantaeng priode 2024-2029 oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Bantaeng Muhammad Azwar SH.

Pengucapan sumpah jabatan dan janji ke-28 anggota legislatif itu, dipimpin oleh Ketua pengadilan Negeri Bantaeng YM Abdul Basir dan diikuti oleh ke-28 calon Anggota DPRD Bantaeng.

Sebagaimana diketahui,caleg terpilih pada pemilu legislatif 14 November 2023 sebanyak 30 orang dari jumlah tersebut terdapat 2 caleg terpilih ditunda pelantikannya karena sedang menjalani proses hukum di kejari Bantaeng

Kedua caleg itu masing-masing Muhammad Ridwan dan H Irianto, yang merupakan anggota DPRD Bantaeng periode 2018-2023 yang terpilih kembali di periode 2024-2029.

Plt Sekretaris Dewan (Sekwan) Muhammad Azwar SH mengatakan,Pj Bupati Bantaeng telah berupaya maksimal membantu agar keduanya bisa dilantik dan diambil sumpahnya.

Melalui surat resmi tertanggal 16 Agustus 2024 Pj Bupati Bantaeng Andi Abubakar memohon kepada Kajari Bantaeng agar kedua tersangka juga bisa mengikuti pengucapan sumpah bersama 28 anggota DPRD Bantaeng lainnya,

“Baik itu secara langsung di lokasi pelantikan ataupun melalui cloude zoom meeting di rumah tahanan Negara Bantaeng,dan Surat itu juga ditembuskan kepada Pj Gubernur sulsel dan Ketua DPRD Bantaeng,” katanya.

Surat Pj Bupati Bantaeng itu mengacu pada Pasal 30 Ayat (1) peraturan pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota.

Hanya saja,jika membaca Pasal 30 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 hanya menyebutkan secara umum,” kata tersangka”, tidak spesifik

Sehingga dalam keputusannya Kejari Bantaeng menggunakan Pasal 49 Ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU)Nomor 6 Tahun 2024 yqng menyebutkan secara khusus kata “tersangka dugaan tindak pidana korupsi. jelas sekwan yang juga kabag hukum pemkab Bantaeng itu

“Intinya kami sampaikan bahwa,sebagai plt. sekwan yg menyelenggarakan pelantikan anggota dprd bantaeng ini menempatkan segala sesuatu pada tempat yang seharusnya dan yang semestinya,” jelasnya .

Bahwa surat KPU telah menyampaikan usul penundaan berdasar PKPU 6 thn 2024 yang diteruskan ke gubernur melalui bupati bantaeng, pemprov menanggapinya untuk tetap dilantik berpedoman PP 12 tahun 2018

Nah kemudian atas surat tanggapan tersebut kita tidak tinggal diam bahwa, dengan naskah surat bupati bantaeng kepada kejaksaan negeri bantaeng perihal permohonan izin pengambilan sumpah secara fisik hadir di gedung DPRD atau Daring zoom meeting di rutan, bahkan kami telah mempersiapkan segala sesuatu untuk pelaksanaan di rutan dengan tetap menunggu konfirmasi dari Kejaksaan Negeri Bantaeng.

Sebab walaupun ada arahan dari pemerintah provinsi tentunya dengan melihat kewenangan berdasar Undang Undang No 16 Tahu 2004 tentang Kejaksaan.

Maka tanggapan/jawaban permohonan izin ke pak kajari selaku Penyidik. Perkara Tipikor yg menetapkan kedua anggota dprd tersebut.tersangka dan dititip di rutan atas nama kejari adalah Final Mengikat khusus untuk permohonan izin pelantikan yang selanjutnya pak kajari menyarankan untuk penundaan sebab PKPU no 6 tahun 2024 adalah hukum khusus untuk tersangka tipikor (tindak lanjut PP 12 Tahun 2018 yang mengatur secara umum Tersangka).

Sehingga penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis)

Bahwa selanjutnya kita akan menyampaikan laporan ke pemerintah provinsi Sulsel sebagaimana situasional atas tanggapan surat pemprov tersebut. (ALI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *