Disnakertrans OKI Panggil HRD PT Changhe Luhai Internasional Logistic, Dugaan Kompensasi Karyawan Kontrak Belum Dibayar

0 0
Read Time:3 Minute, 5 Second

Aliaman SH: Hak Pekerja Harus Dipenuhi Sesuai Ketentuan, Persoalan Diharapkan Diselesaikan Melalui Mediasi

KAYUAGUNG, OKI, RBO — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, memanggil pimpinan atau bagian Human Resources Department (HRD) PT Changhe Luhai International Logistics untuk menghadiri agenda klarifikasi terkait laporan dugaan belum dibayarkannya uang kompensasi kepada pekerja bernama Rik(al)do.

Pemanggilan tersebut tertuang dalam surat resmi Disnakertrans Kabupaten OKI tertanggal 20 Oktober 2026. Surat itu menindaklanjuti laporan pekerja tertanggal 13 Oktober 2026 mengenai persoalan uang kompensasi yang belum diterimanya.

Dalam surat tersebut, Disnakertrans OKI menjadwalkan pemanggilan pada Senin, 26 Oktober 2026, pukul 10.00 WIB hingga selesai, bertempat di Ruang Rapat Disnakertrans Kabupaten OKI.

Pihak perusahaan diminta menghadap kepada Hadi Purnawan, SE, selaku mediator hubungan industrial, guna memberikan klarifikasi terkait persoalan ketenagakerjaan tersebut.

Pemanggilan ini menjadi langkah penting untuk memperjelas duduk perkara sekaligus mencari penyelesaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menanggapi persoalan tersebut, Ketua DPD Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia Kabupaten OKI, Aliaman SH, angkat bicara. Ia menegaskan bahwa hak pekerja, termasuk uang kompensasi bagi karyawan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), harus diperhatikan dan dipenuhi sesuai aturan hukum.

Menurut Aliaman, berdasarkan keterangan pekerja, kontrak kerja awal dibuat selama tiga bulan. Setelah masa kontrak pertama berakhir, hubungan kerja diperpanjang kembali selama tiga bulan melalui penandatanganan kontrak kedua. Dengan demikian, total masa kerja yang disampaikan pekerja tersebut mencapai enam bulan.

“Kalau memang statusnya karyawan kontrak dengan PKWT, hak atas uang kompensasi harus mengacu pada ketentuan yang berlaku. Persoalan ini perlu diperjelas, apakah kompensasi untuk kontrak pertama sudah dibayarkan atau belum, begitu juga dengan kontrak kedua,” ujarnya.

Kompensasi PKWT Diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2021

Aliaman menjelaskan, ketentuan mengenai uang kompensasi bagi pekerja PKWT diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021, khususnya Pasal 15 dan Pasal 16.

Berdasarkan ketentuan tersebut, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja berdasarkan PKWT. Pembayaran dilakukan ketika masa PKWT berakhir, dengan besaran yang dihitung secara proporsional berdasarkan masa kerja.

Untuk masa kerja selama 12 bulan secara terus-menerus, besaran kompensasi adalah satu bulan upah. Sementara itu, masa kerja yang berbeda dari 12 bulan dihitung secara proporsional.

Dengan demikian, apabila masa kerja yang diperhitungkan adalah enam bulan dan memenuhi persyaratan yang berlaku, besaran kompensasi secara proporsional setara dengan setengah bulan upah.

Namun, perhitungan akhir perlu mempertimbangkan isi perjanjian kerja, kesinambungan masa kerja, komponen upah yang menjadi dasar perhitungan, serta pembayaran kompensasi yang mungkin telah dilakukan sebelumnya.

Aliaman juga mengingatkan bahwa ketentuan mengenai perpanjangan PKWT harus diperhatikan. Apabila kontrak diperpanjang, uang kompensasi untuk masa kontrak sebelumnya diberikan pada saat periode kontrak tersebut berakhir, sedangkan kompensasi untuk periode perpanjangan diberikan ketika masa perpanjangan berakhir.

Karena itu, menurutnya, perlu ada pemeriksaan terhadap kedua periode kontrak untuk memastikan apakah kewajiban pembayaran kompensasi telah dipenuhi perusahaan.

Disnakertrans Diharapkan Memberikan Kepastian

Aliaman mengapresiasi langkah Disnakertrans Kabupaten OKI yang telah menjadwalkan pemanggilan terhadap pihak perusahaan. Ia berharap proses klarifikasi dan mediasi dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus membuka ruang penyelesaian yang adil bagi kedua belah pihak.

“Dengan adanya pemanggilan dari Disnakertrans, kami berharap persoalan ini bisa dibuka secara terang. Pihak perusahaan perlu menjelaskan status hubungan kerja, masa kontrak, serta pembayaran kompensasi yang menjadi hak pekerja,” tegasnya.

Ia menambahkan, apabila dalam proses klarifikasi ditemukan bahwa hak pekerja belum dipenuhi, perusahaan diharapkan segera menyelesaikan kewajibannya sesuai ketentuan hukum.

Sebaliknya, seluruh pihak juga perlu memberikan keterangan dan dokumen pendukung agar persoalan tersebut dapat dinilai secara objektif.

Jika penyelesaian melalui perundingan tidak mencapai kesepakatan, pekerja dapat menempuh mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini disusun, pemanggilan Disnakertrans OKI tersebut dijadwalkan berlangsung pada 26 Oktober 2026. Hasil klarifikasi dan mediasi nantinya diharapkan dapat menjelaskan persoalan pembayaran kompensasi yang dilaporkan pekerja. (Nov)

About Post Author

redi setiawan

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *