Dinas Pendidikan Bakal Panggil Oknum Guru SMPN 3 Tanjab Barat
Tanjab Barat, RBO – Menindaklanjuti kasus dugaan kekerasan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh seorang oknum guru Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 3 Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), oknum guru tersebut bakal dipanggil oleh Dinas Pendidikan Tanjabbar.
Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Tanjabbar, Dahlan, melalui Kabid Pembinaan Pendidikan Dasar, Triyono mengatakan, pihaknya akan memanggil oknum guru tersebut setelah jam Dinas masuk nanti.
“Oknum guru tersebut bakal kita panggil untuk ditindaklanjuti dan akan diberikan tindakan,” ucapnya, kepada Reformasi Bangsa via WhatsApp, Minggu (11/5/2025) malam.
“Insya Allah, hari Rabu (14/5/2025) nanti kita akan panggil oknum guru tersebut,” tambahnya.
Dikatakan Triyono, walaupun kejadian itu diluar jam sekolah atau diluar lingkungan sekolah, pihaknya akan tetap memberikan tindakan. Karena, oknum guru tersebut merupakan guru PPP3 yang bernaung di Dinas Pendidikan.
“Tetap akan kita panggil walaupun oknum tersebut melakukan tindakannya diluar lingkungan sekolah,” ujarnya.
Ditanya tindakan apa yang bakal diberikan kepada oknum guru tersebut? Triyono mengatakan, terkait tindakan yang akan diambil oleh Dinas Pendidikan, itu ranahnya Kepala Dinas.
“Itu Kadis nantinya yang mengambil keputusan,” pungkasnya. (YS)