Diduga Kredit Fiktif Bank BRI Takalar Mencuat, Uang Nasabah Rp 162 Miliar Raib
Takalar, RBO – Kasus hilangnya tabungan nasabah Bank Rakyat Indonesia cabang Takalar Sulawesi Selatan bernama H. Mustapa Natsir senilai 162 milyar semakin mencuat dan penuh kecurigaan.
Saat mempertanyakan tabungan miliknya, korban asal Kelurahan Pattallassang, Kecamatan Pattallassang Kabupaten Takalar ini bahkan dituding pihak Bank BRI Cabang Takalar nasabah bermasalah pada tahun 2016 silam.
Korban mengaku saat itu dari pihak Bank datang dirumah sambil memperlihatkan Surat penawaran Putusan Kredit, disitu korban diperlihatkan riwayat kredit sejak tahun 1999 sampai tahun 2015, dengan Total Rp 2M.
“Saya kaget karena setelah empat belas tahun berlalu setelah pelunasan di tahun 2002 tidak pernah mengajukan permohonan kredit hanya terus penyetoran saja di rekening, kenapa tiba-tiba di tahun 2015 ini ada muncul kredit atas nama saya,” terang korban.
Korban yang saat itu didatangi oknum mengaku pegawai Bank BRI Cabang Takalar sontak kaget, terlebih sejak pelunasan kredit di Bank BRI tesebut. Ia mengaku tidak pernah lagi mengajukan kredit.
“Itu sama sekali saya tidak ketahui, ini ada yang manfaatkan namaku, kalau begini sudah tidak beres ini, saya yakin kredit fiktif ini,” ucap H Nai.
Dugaan persekongkolan jahat oleh oknum Bank BRI cabang Takalar dengan pihak notaris mengambil keuntungan dan mencatut nama korban melalui kredit fiktif semakin kuat dicurigai korban H. Mustapa Natsir.
Pertama adanya dugaan pembuatan Surat Putusan Kredit atas nama H Mustapa Natsir dari Pihak BRI, serta munculnya semua akta notaris Surat perjanjian kredit yang sama sekali tidak diketahui H Mustapa Natsir.
Tentunya perbuatan tersebut adalah rekayasa terlebih H. Mustapa Natsir yang dicatut sebagai pemohon kredit tidak pernah dilibatkan dalam proses administrasi tersebut.
“Saya di bawakan surat Putusan Kredit atas nama saya sementara saya tidak pernah mengajukan permohonan Kredit, apalagi akad kredit di hadapan atau di hadapkan dengan Notaris saya tidak pernah dan tidak tahu sama sekali, kalaupun ada atas nama saya itu rekayasanya semua itu , palsu itu,” jelasnya tegas.
Adapun akta notaris perjanjian kredit dan Putusan BRI Cabang Takalar yang diduga kuat penuh rekayasa belaka yang mencatut nama nasabah H Mustafa Natsir Dg Nai dari beberapa mantan kepala Cabang BRI Takalar Yakn :
1. Addendum Surat Perjanjian Kredit Nomor : 19 pada Tanggal 25 Juli 2002 Kepala Cabang Atas nama MUHAMMAD FANANY.
Kredit Sisa nasabah Rp250.000.000 dengan Provisi 0,5%, kredit Tambahan Rp150.000.000 dengan Provisi 1%, Total kredit Rp 400.000.000, Berdasarkan Putusan Kredit Bank BRI Cabang Takalar tertanggal 10-07-2002 Nomor B. 548-RTL/KDR/ADK/07/2002. dengan Bunga sebesar 20% pertahun.
2. Surat Perjanjian Kredit Nomor 43 pada tanggal 27 April 2005 kepala Cabang Atas nama AGUS TOBERIHARTO jumlah Bantuan kredit maksimum Rp 750.000.000 dengan Provisi 0,75%, Berdasarkan Putusan Kredit BRI Cabang Takalar (21-07-2005) nomor:087/04/2005. dengan bunga sebesar 15% pertahun.
3. Addendum Surat Perjanjian Kredit (Perubahan jangka waktu Pengambilan Kredit) Nomor 41 pada tanggal 26 April 2006 kepala Cabang atas nama AGUS TOBERIHARTO, Kredit sisa nasabah Rp 750.000.000 dengan provisi 0,50%, Berdasarkan Putusan Kredit BRI Cabang Takalar (19-07-2006) nomor: 121/04/2006 dengan bunga sebesar 16% pertahun.
4 Addendum Kedua Surat perjanjian kredit (penambahan Maksimum kredit) Nomor: 82 Pada tanggal 25 April 2007 Kepala Cabang atas nama AGUS TOBERIHARTO plafond lama Rp 750.000.000 dengan provisi 0,50% Penambahan Kredit Rp 100.000.000 dengan Provisi 1% .total Jumlah kredit Rp 850.000.000. Berdasarkan Putusan Kredit retail BRI cabang Takalar (16-04-2007) dengan Bunga sebesar 16% pertahun
5. Addendum ke tiga Surat perjanjian kredit (Penambahan Maksimum Kredit) Nomor: 49 Pada tanggal 24 April 2008. Kepala Cabang Atas nama AGUS TOBERIHARTO. plafon lama nasabah Rp 850.000.000 dengan Provisi 0,75%, Penambahan Rp 150.000.000 dengan Provisi 1,25% . total Jumlah kredit Rp 1.000.000.000 Berdasarkan Putusan Kredit ritel BRI cabang Takalar tertanggal 08-04-2008, nomor B.145.RTL/KRD/04/2008. dengan Bunga sebesar 14,50% pertahun.
6. Addendum Ke Empat Surat perjanjian kredit ( Penambahan Maksimum Kredit ) Nomor: 57 Tanggal 21 April 2009. Kepala Cabang atas nama MUHAMMAD TAUFIQURRAHMAN. plafon kredit Rp 1.000.000.000 dengan Provisi 0,75%, Tambahan kredit Rp 500.000.000 dengan Provisi 1,25%. tota Jumlah kredit Rp 1.5000.000.000, Berdasarkan Putusan Kredit ritel BRI Cabang Takalar tertanggal 20-04-2009. nomor: B.093-RTL/KRD/04/2009 dengan bunga sebesar 16% Pertahun.
7. Addendum Kelima Surat Perjanjian kredit ( Penambahan Maksimum kredit) Nomor: 99 Pada tanggal 27 April 2010 kepala Cabang atas nama AGUNG KRISTIANTO. plafon kredit nasabah Rp 1.500.000.000 dengan Provisi sebesar 0,75%, penambahan kredit Rp 250.000.000 dengan Provisi sebesar 1,25%. total jumlah kredit Rp 1.750.000.000, Berdasarkan Putusan Kredit ritel BRI Cabang Takalar tertanggal 26-04-2010. nomor: B.114-RTL/KRD/ADK/04/2010 dengan Bunga sebesar 16% Pertahun.
8. Addendum Keenam Surat perjanjian kredit ( Perubahan jangka waktu kredit) Nomor : 76 pada tanggal 25 April 2011 Kepala Cabang atas nama AGUNG KRISTIANTO. plafon kredit nasabah sebesar Rp 1.750.000.000,00 dengan Provisi 0,75% . Berdasarkan Putusan Ritel Dari BRI Cabang Takalar Tertanggal 15–04-2011, Nomor B.126-XIIII/KC/ADK/04/2011. dengan bunga sebesar 14%.
9. Addendum ketujuh Surat Perjanjian Kredit (perubahan jangka Waktu kredit) Nomor : 88 pada tanggal 25 April 2012 kepala Cabang atas nama ADI PRIYAMONO. maksimum kredit Rp 1.750.000.000,00 dengan Provisi 0,75% Berdasarkan Putusan Kredit ritel BRI Cabang Takalar Tertanggal 19-04-2012. nomor B.080-XIII/KC/ADK/04/2012 dengan bunga sebesar 14% Pertahun.
10. Addendum kedelapan Surat Perjanjian Kredit (Penambahan Maksimum Kredit) Nomor : 35 pada tanggal 25 April 2013 Kepala Cabang atas nama ADI PRIYAMONO plafon lama nasabah Rp 1.750.000.000 penambahan Rp 250.000.000 Jumlah kredit Rp 2.000.000.000 Dengan Provisi sebesar 0,75%, Berdasarkan Putusan Kredit ritel BRI Cabang Takalar tetanggal 19-04-2013 nomor B.094-XIII/KC/ADK/04/2013 dengan Bunga sebesar bunga sebesar 12,5% pertahun.
11. Addendum Kesembilan Surat perjanjian kredit (Perubahan Jangka waktu kredit) Nomor: 23 pada tanggal 24 April 2014 kepala Cabang atas nama DANARDONO ARGO PRABOWO. sisa kredit Rp 2.000.000.000, dengan Provisi sebesar 0,75% Berdasarkan Putusan Kredit ritel BRI Cabang Takalar tertanggal 19-04-2014. nomor B.106-XIII/KC/ADK/04/2014. Dengan Bunga sebesar 12,75,% Pertahun
12. Addendum Kesepuluh Surat perjanjian kredit (Perubahan Jangka waktu kredit) Nomor: 60 Tanggal 29 Mei 2015 kepala Cabang atas nama HAJI ICHDAR DAMOGALAD, SE,MM, kredit modal nasabah sebesar Rp 2.000.000.000 dengan Provisi sebesar 0,75% Berdasarkan Surat penawaran Putusan Kredit (KMK Perpanjangan ) BRI tertanggal 27-05-2015, nomor: B.124-KC-XIII/ADK/05/2015 yang ditanda tangani kedua pihak. dengan bunga sebesar 14% Pertahun.
Dari 12 akta notaris yang ini kuat dugaan penyelewengan Pihak Bank BRI Cabang Takalar bekerjasama Notaris menggunakan identitas palsu dan surat palsu mengatas namakan nasabah (Mustapa Natsir) yang tidak diketahuinya telah menguras uang negara untuk keuntungan dan memperkaya diri sendiri dengan sengaja merugikan negara dan nasabah Hingga Rp 2M. (Faisal Muang/Syarif Sitaba)
Average Rating