Covid -19 di Kabupaten Sumedang terus Alami Peningkatan
Sumedang, RB.co.id – Perkembangan terkait situasi dan kondisi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sumedang pada hari ini Senin 30 November 2020 masih perlu diwaspadai. Adapun perkembangan lengkapnya adalah sebagai berikut :
• Kasus Konfirmasi :
– Dirawat/diisolasi sebanyak 35 orang dengan rincian: 8 dirawat (4 orang di RSUD, 4 orang di Fasyankes luar Sumedang ), 27 isolasi mandiri
– Sembuh /Selesai Isolasi : 367 orang
– Meninggal : 17 orang
– Jumlah : 419 orang
Hari ini ada 2 orang penambahan terkonfirmasi positif baru asal
– 2 orang Kecamatan Cimanggung
Hari ini ada 8 orang terkonfirmasi sembuh/selesai masa isolasi mandiri asal :
– 1 orang Kecamatan Rancakalong
– 5 orang Kecamatan Cimalaka – 2 orang Kecamatan Cimanggung
Kasus Suspek:
– Dirawat/diisolasi : 17 orang
– Selesai perawatan : 1.186 orang
– Probable : 14 orang
– Jumlah : 1.217 orang
Pengujian Rapid Test yang telah dilaksanakan :
– Dinkes : 4.209 orang
– RSUD : 4.357 orang – Jumlah : 8.566 orang
Pengujian Rapid Test Ulang :
– Dinkes : 109 orang
– RSUD : 162 orang
– Jumlah : 271 orang
– Jumlah Total Rapid Test : 8.837 orang
Perlu diketahui dan dipahami bersama, bahwa hasil Rapid Test Reaktif belum tentu positif terpapar Covid-19, untuk membuktikannya harus dilanjutkan dengan uji Polymerase Chain Reaction (PCR)/SWAB.
Pasien yang meninggal dengan status Reaktif Rapid Test, walaupun belum tentu positif Covid-19 namun pemulasaraannya dilaksanakan menggunakan standar protokol pemulasaraan pasien Covid-19 dengan tujuan untuk melindungi masyarakat terpapar Covid-19 bila ternyata jenazah yang bersangkutan ternyata positif Covid 19.
Total spesimen PCR/SWAB oleh RSUD dan Dinkes:
– Dinkes : 6.228 orang
– RSUD : 1.172 orang
– Jumlah Keseluruhan : 7.400 orang
Pelaksanaan PCR/SWAB ulang sebanyak 111 spesimen, jumlah SWAB/PCR Kawasan Industri 3.021 spesimen,sehingga jumlah total spesimen PCR/SWAB sebanyak 10.532 spesimen.
Pelaku Perjalanan :
– Dalam pemantauan : NIHIL
– Selesai Pemantauan : 27.727 orang
– Total Pelaku Perjalanan : 27.727 orang
Kontak Erat :
– Dalam Pemantauan : 350 orang
– Selesai : 1.625 orang
– Total Kontak Erat : 1.975 orang
Sejak Tanggal 15 Agustus 2020 Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang secara efektif mulai memberlakukan Perbup No. 74 Tahun 2020 tentang Penerapan Sanksi Administratif Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Penanggulangan Covid-19.
Penindakan dilakukan oleh Satpol PP, Polri dan TNI atas nama Satuan Tugas dimana 120 orang personil untuk tingkat Kabupaten telah disiapkan dan dibantu 10 orang personil di masing-masing kecamatan.
Sasaran lokasi/jalur operasi Tim Kabupaten adalah sebagai berikut:
1. Tim 1 melaksanakan Pengenaan Sanksi Administratif di Posko Alun-Alun Sumedang
2. Tim 2 melaksanakan melaksanakan Pengenaan Sanksi Administratif dengan Posko Taman Telur, Pasar Inpres Sumedang, Pelaku usaha di sepanjang jalan
Sebelas April Sumedang; Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Sumedang; Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang; dan Kantor Camat Sumedang Utara; dan KUA Kecamatan Sumedang Utara.
3. Tim 3 melaksanakan melaksanakan Pengenaan Sanksi Administratif di Posko Bundaran Alam Sari.
4. Tim 4 melaksanakan melaksanakan Pengenaan Sanksi Administratif di Posko Bundaran Binokasih.
Waktu pelaksanaan dimulai dari pukul 08.00 wib s.d. 13.00 wib
Sasaran/objek Pengenaan Sanksi Administratif meliputi warga yang tidak memakai masker, toko dan toko modern yang belum menerapkan physical distancing dan protokol kesehatan, pengendara kendaraan roda dua yang tidak memakai masker, kendaraan pribadi/dinas yang membawa penumpang melebihi kapasitas 50% dari kapasitas kendaraan, dan hal-hal lainnya yg tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana Perbup No. 74 Tahun 2020.
Pengenaan sanksi meliputi:
Ringan: 1.Teguran lisan 2. Teguran tertulis
Sedang: 1.Jaminan Kartu Identitas 2. Kerja Sosial 3. Pengumuman Secara Terbuka
Berat: 1. Denda administratif (Mulai Rp. 100 ribu-Rp. 500 ribu) 2. Penghentian sementara kegiatan 3. Penghentian tetap kegiatan 4. Pembekuan izin usaha atau rekomendasi pembekuan izin usaha 5. Pencabutan sementara izin usaha atau rekomendasi Pencabutan sementara izin usaha 6. Pencabutan izin usaha atau rekomendasi pencabutan izin usaha.
Lonjakan Terkonfirmasi Covid-19 mengingatkan kita untuk selalu disiplin dalam penerapan Protokol Kesehatan serta mengefektifkan kembali peran tokoh masyarakat, tokoh agama, Desa Siaga Corona sampai ke RT/RW Siaga dalam memberikan edukasi dan sosialisasi kepada warga,pemerintah Kabupaten Sumedang mendapat penghargaan penangan Covid-19.
Dan baru-baru para pejabat Sumedang studi banding ke Salatiga terkait penanganan dan penanggulangan Covid-19,namun hasilnya peningkatan terpapar Covid-19 terus meningkat.
Demikian Siaran Pers Perkembangan Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sumedang pada hari ini Senin Tanggal 30 November 2020, kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Sumedang diimbau agar tetap waspada pada masa AKB ini. Semoga Allah Subhanahu wata’ala selalu meridhoi segala upaya yang kita laksanakan. (Hms/Riks)