Carut Marut Penggunaan Dana Desa Resmitingal untuk Ketahanan Pangan Tahun 2023
BANDUNG, RBO – Desa Resmitingal kembali menjadi sorotan setelah penggunaan dana desa untuk program ketahanan pangan tahun 2023 diduga tidak efektif dan tidak transparan. Dana tersebut dialokasikan untuk perlengkapan pusat jajanan serba ada (pujasera), namun pelaksanaannya dianggap tidak sesuai dengan tujuan awal.
Berdasarkan kajian yang dilakukan, sejumlah temuan mencuat. Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang diwakili oleh Kaur Kesra ibu Reni menyatakan bahwa dana desa digunakan untuk pembelian meja, gerobak, dan rumput sintetis guna mendukung operasional pujasera. Program ini diharapkan dapat meningkatkan perekonomian masyarakat melalui aktivitas perdagangan.
Namun, saat media mengunjungi lokasi pada Senin (5/8/2024), yang ditemukan hanya gerobak dan meja penuh debu. Tidak terlihat adanya rumput sintetis atau aktivitas pujasera yang berjalan sebagaimana mestinya.
Pembelian perlengkapan ini tampaknya tidak diikuti dengan perencanaan yang matang terkait operasional dan pemeliharaan. Akibatnya, fasilitas yang dibeli tidak digunakan secara optimal dan tidak memberikan manfaat ekonomi yang diharapkan.
Selain itu, kurangnya transparansi dan pengawasan menjadi masalah utama. Informasi terkait penggunaan dana desa untuk proyek ini tidak disosialisasikan dengan baik kepada masyarakat. Kurangnya pengawasan dari pihak terkait menimbulkan ketidakjelasan dalam pelaksanaan dan penggunaan dana.
Dari analisis yang dilakukan, beberapa poin penting yang perlu diperhatikan antara lain:
1. **Efektivitas Penggunaan Dana**: Perencanaan yang kurang matang menyebabkan dana yang dikeluarkan tidak memberikan hasil yang diharapkan. Diperlukan evaluasi menyeluruh terhadap kebutuhan masyarakat untuk memastikan dana digunakan secara efektif.
2. **Transparansi dan Akuntabilitas**: Kurangnya sosialisasi menyebabkan masyarakat tidak mengetahui penggunaan dana desa dan tidak dapat melakukan pengawasan. Dibutuhkan mekanisme pelaporan yang jelas dan transparan untuk mencegah penyalahgunaan dana.
3. **Pengawasan dan Pemeliharaan**: Kurangnya pengawasan menyebabkan fasilitas yang dibeli tidak terawat dan tidak digunakan. Perlu dibentuk tim pengawas independen yang bertugas memantau penggunaan dan pemeliharaan fasilitas desa.
Rekomendasi dari kajian ini meliputi:
1. **Perencanaan yang Lebih Matang**: Melibatkan masyarakat dalam proses perencanaan untuk memastikan program yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan mereka. Menyusun rencana operasional dan pemeliharaan fasilitas yang jelas sebelum pengadaan barang.
2. **Meningkatkan Transparansi**: Melakukan sosialisasi secara rutin terkait penggunaan dana desa dan melibatkan masyarakat dalam pengawasan. Menyediakan laporan keuangan yang dapat diakses oleh publik untuk meningkatkan akuntabilitas.
3. **Pengawasan dan Pemeliharaan**: Membentuk tim pengawas independen yang bertugas memantau pelaksanaan program dan pemeliharaan fasilitas. Menyusun jadwal pemeliharaan rutin untuk memastikan fasilitas yang ada dapat digunakan dengan baik.
Penggunaan dana desa di Desa Resmitingal untuk ketahanan pangan tahun 2023 mengalami banyak kendala yang perlu segera diatasi. Langkah-langkah perbaikan dalam perencanaan, transparansi, dan pengawasan sangat diperlukan untuk memastikan dana desa dapat digunakan secara efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Kajian ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi perbaikan pengelolaan dana desa di masa mendatang. (Herman)