Bangunan Pasar Diduga Fiktif, Dana Desa 2025 Tetap Cair: Camat Angkat Suara
PEDAMARAN, RBO — Menindaklanjuti pemberitaan Mediarakyat.co terkait dugaan adanya bangunan fiktif di Desa Burnai Timur, Kecamatan Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan, sorotan publik kembali menguat. Dugaan bangunan fiktif itu berkaitan dengan proyek pembangunan los pasar Desa Burnai Timur yang dianggarkan melalui Dana Desa Tahun 2024.
Kasus tersebut menjadi perhatian serius LSM Permak, terutama setelah muncul informasi bahwa meskipun bangunan pasar yang dimaksud diduga tidak pernah ada, pencairan Dana Desa Tahun 2025 tetap berlangsung.
Ketika dikonfirmasi awak media pada Kamis (27/11/2025), Camat Pedamaran Yusnursal, SE, M.Si,.mengatakan bahwa hingga kini pihaknya belum mengetahui keberadaan Kepala Desa Burnai Timur.
“Kades Burnai Timur sampai sekarang keberadaannya belum jelas, sudah dua bulan tidak ada kontak. Saya juga baru menjabat camat di sini, jadi tidak mengetahui secara detail permasalahan yang terjadi pada 2024 lalu. Namun saya pastikan untuk ke depan tidak akan terulang lagi,” ujarnya.
Yus menegaskan bahwa pencairan Dana Desa tahun 2025 tahap II baru dilakukan untuk tiga desa dari total 14 desa di Kecamatan Pedamaran. Hal itu karena dirinya tidak ingin menandatangani berkas pencairan jika dokumen persyaratan belum lengkap.
“Saya tidak ingin kejadian seperti tahun 2024 itu terulang,” tegasnya.
Lebih lanjut, Yus menjelaskan bahwa pihak Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Burnai Timur telah melayangkan surat resmi ke kecamatan. Isi surat tersebut menyatakan bahwa apabila Kepala Desa tidak aktif selama enam bulan, maka dapat diberhentikan secara tidak hormat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Untuk saat ini kita sudah menunjuk Pj Kades menggantikan kepala desa, yaitu sekretaris desa (sekdes) yang naik sebagai pelaksana tugas,” jelasnya. (Nov)
