Mangkir dari MoU, Pemkab Pelalawan Cabut Ijin Usaha PT MAL
PELALAWAN, RBO – PT Mekar Alam Lestari (MAL) II mangkir dari janjinya untuk membangunkan kebun masyarakat. Pemerintah Kabupaten Pelalawan cabut ijin IUP PT MAL II. Selasa(4/6/2026) ungkap Bupati Pelalawan H. Zukri, ijin PT MAL tidak akan diberikan sampai janjinya realisasikan kepada masyarakat.
Bupati Pelalawan H. Zukri langsung turun ke lokasi PT MAL II untuk memasang plang segel pencabutan ijinnya. Luas lahan PT MAL II yang akan disegel seluas 1796,9 hektare.
Lahan perusahaan kelapa sawit ini beroperasi di empat desa yakni Desa Mak Teduh, Pangkalan Tampui, Tanjung Air Hitam, Pangkalan Panduk. Sekarang ini untuk IUP-B nya sudah dicabut dan tidak akan dibuka sampai pihak PT MAL merealisasikan janji kewajibannya, memfasilitasi pembangunan kebun untuk masyarakat paling sedikit 20 persen dari luas lahannya.
Berdasarkan kesepakatan beberapa waktu lalu, Luas lahan sekitar 360 hektare yang sudah disepakati. Namun perusahaan PT MAL baru menyerahkan lahannya sekitar 200 hektare.
Sesuai dengan Mou yang telah disepakati oleh PT MAL, lahan tersebut belum juga diserahkan oleh oleh PT MAL. Jadi lahan yang masih tersisa yang harus diserahkan oleh PT MAL seluas 160 hektare lagi, sampai hari ini belum ada kejelasan dari perusahaan.
“Plang tersebut tidak akan dicabut sampai dengan waktu yang tidak ditentukan. Bilamana perusahan merealisasikan janji kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun untuk masyarakat sekitar paling sedikit 20 persen, baru plang dicabut dan IUP B akan dihidupkan kembali,” jelas Bupati Zukri.
Bupati menambahkan ketentuan ini berdasarkan perundang-undangan.Kewajiban yang diatur dalam Pasal 40 Permentan No. 98 Tahun 2013. Salah satunya adalah memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat bersamaan dengan pembangunan kebun perusahaan dan pembangunan kebun masyarakat diselesaikan paling lama dalam waktu 3 tahun (huruf f).
Apabila perusahaan perkebunan yang tidak memenuhi kewajiban memfasilitasi perkebunan masyarakat sekitar seluas 20 persen sesuai dengan jangka waktu selama tiga tahun dikenai sanksi administratif berupa denda, penghentian sementara dari kegiatan usaha perkebunan dan/atau pencabutan perizinan berusaha perkebunan.
Kemudian ketentuan sanksi tersebut diatur dalam Pasal 51 Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 98 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan. Ayat (1) Pasal 51 menyebutkan, perusahaan perkebunan yang memperoleh, termasuk IUP, yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf a, c,e, f, g dan/atau h dikenai sanksi peringatan tertulis 3 kali masing-masing dalam tenggang waktu empat bulan.
“Kemudian pada ayat (3) disebutkan, apabila peringatan ke-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2) tidak dipenuhi, IUP-B, IUP-P atau IUP dicabut dan hak atas tanah diusulkan kepada instansi yang berwenang untuk dibatalkan,” tegas Bupati Pelalawan H. Zukri. (Sur)