Aroma Pungli Terendus di Musim Haji 2024: Jemaah Keluhkan Biaya Tambahan

https://www.profitablecpmrate.com/ki4sf672yj?key=11d19e0ce7111b57c69b1b76cd2593c6

Bandung, RBO – Di tengah kesibukan pelaksanaan ibadah haji tahun ini, muncul keluhan dari sejumlah jemaah haji asal Kabupaten Bandung terkait pungutan biaya tambahan yang mereka alami.

Menurut para jemaah, biaya sebesar Rp 500 ribu yang diminta menjelang keberangkatan terasa memberatkan, terutama karena tidak dijelaskan secara rinci dan tidak disertai bukti pembayaran resmi.

Biaya tambahan ini dikumpulkan oleh Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) yang tersebar di 31 kecamatan di Kabupaten Bandung, dengan total 39 KBIH.

Kepala Kementerian Agama Kabupaten Bandung, Cece Hidayat, menjelaskan bahwa pungutan tersebut sebenarnya adalah hasil kesepakatan antara KBIH dan calon jemaah haji.

Namun, Cece menambahkan bahwa pada saat keberangkatan, calon jemaah haji diberikan uang saku yang secara simbolis diserahkan oleh Bupati Bandung, Dadang Supriatna sebesar Rp 250 ribu rupiah

Menariknya, uang saku tersebut ternyata bukan berasal dari anggaran pemerintah daerah, melainkan dari uang yang dihimpun oleh KBIH.

“Uang saku ini diharapkan akan digantikan oleh Pemda Kabupaten Bandung setelah anggaran perubahan, namun hingga saat ini masih belum jelas kapan penggantian tersebut akan dilakukan,” ujar Cece.

Praktik ini menimbulkan pertanyaan di kalangan jemaah dan pengamat, mengingat regulasi yang mengatur biaya yang boleh ditarik oleh KBIH seharusnya sudah jelas.

Menurut peraturan yang ada, KBIH hanya diizinkan menarik biaya untuk bimbingan manasik, perlengkapan, seragam, transportasi lokal, akomodasi selama manasik, serta biaya administrasi. Total biaya ini biasanya berkisar antara Rp 5 juta hingga Rp 9 juta, tergantung layanan yang diberikan.

Namun, pungutan tambahan sebesar Rp 500 ribu tersebut, yang konon lebih murah dibandingkan di kabupaten lain seperti Garut yang mencapai Rp 800 ribu, tetap menjadi sorotan.

Pasalnya, Kementerian Agama tidak berwenang untuk mengatur atau memfasilitasi pengumpulan dana tambahan tersebut, sehingga menimbulkan kecurigaan adanya praktik pungli yang merugikan calon jemaah haji.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak KBIH atau pemerintah daerah terkait pengelolaan dan transparansi dana tambahan tersebut.

Jemaah haji berharap agar ada kejelasan dan pertanggungjawaban atas pungutan ini, mengingat ibadah haji adalah perjalanan spiritual yang seharusnya bebas dari beban finansial yang tidak wajar. (Herman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *