Anak di Bawah Umur Dianiaya, Orang Tua Berharap Aparat Serius Tindaklanjuti Laporan Polisi

Batang Asam, RBO – Miris Penegakan Hukum di Indonesia tidak adanya keadilan hukum bagi para pencari keadilan, kali ini kembali di Sorot Publik tingkah laku Oknum – Oknum Polisi adanya Kasus penganiayaan terhadap anak dibawah umur.

Korbannya anak usia 15 tahun bernama H.Sitompul yang saat ini mengaku mengalami trauma mental akibat kejadian penganiayaan, yang Beralamat di Lorong mesjid RT 07 Desa Suban, Kecamatan Batang Asam. Kabupaten. Tanjab Barat – Jambi.

Sedangkan terduga pelaku benama Sitinjak, yang juga merupakan tetangga korban, dengan usia sekitar kurang lebih 50 tahun belum dilakukan penahanan walau sudah berulang kali diperiksa oleh pihak kepolisian Polsek Tungkal Ulu hingga polres Tanjab Barat

Padahal dari hasil visum yang dikeluarkan oleh Puskesmas Suban mengatakan menyebutkan, ada benjolan dibagian kepala akibat benturan benda tumpul.

Kepada Media Reformasi Bangsa orang tua korban Pak Sitompul dan Istri Bu Situmorang menceritakan bagaimana kronologis kejadian tersebut.

Pada minggu pagi sekitar jam 09.00 wib tanggal 26/05/2024, anaknya H.Sitompul bersama adiknya berboncengan sedang naik motor mau pulang ke rumah, tiba-tiba korban dihadang oleh pelaku beserta anaknya, dan langsung memukul kepala anaknya dengan sebatang kayu.

Setelah mendengar teriakan anaknya, kemudian Ibu Situmorang keluar rumah melihat kearah kejadian tersebut, dengan kagetnya ibu ini menjerit sambil berlari ke arah anaknya yang sedang dipukuli oleh pelaku.

“Pemukulan yang dilakukan pelaku saya lihat tepat kearah kepala anak saya, dan saya pun dengan berlari datang menghampiri anak saya sambil membawa anak saya pulang kerumah,” ujar ibu korban.

Namun dirinya kecewa dengan pihak kepolisian yang menangani kasus ini, karena pihaknya selaku korban hampir setiap hari dipanggil panggil ke polsek hingga ke polres, hanya untuk dimintai keterangan.

“Namun hingga saat ini pihak kepolisian belum ada menetapkan siapa sebagai tersangkanya. Aneh bukan…!. Ujarnya.

Kemudian setelah korban dan pelaku dipanggil untuk diperiksa di Polres, pihak kepolisian meminta agar sebaiknya berdamai, karena kasus ini merupakan kasus Tipiring.

“Untuk itu kami keluarga korban berencana akan melanjutkan kasus penganiayaan anak dibawah umur ini ke Polda Jambi, dan KPAI, komisi perlindungan Anak Indonesia,” tegasnya.

Terkait hal ini kapolsek Tungkal Ulu IPDA Dede hadi putra.SH. saat ditanyai terkait kasus ini angkat suara.

”Ya, ini masih sedang ditangani kok, pelaku dan korban sudah kita panggil, korban juga sudah di visum,,jadi bersabar saja ya,” pungkasnya. (H4s)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *