Alami Kerugian, Seorang Prempuan di Jeneponto Laporkan Kasus Pencurian Tiga Jenis Pohon
Jeneponto, RBO – Polsek Tamalatea Polres Jeneponto menerima laporan pengaduan terkait tindak pidana pencurian pada Sabtu, 19 Oktober 2024.
Pelapor, Hj. Darni binti Suhadi (47), seorang ibu rumah tangga asal Desa Panciro, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa.
Dia melaporkan kejadian pencurian di kebunnya yang terletak di Kampung Sulurang, Kelurahan Tonrokassi, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto Sulawesi Selatan. (20/11/2024)
Berdasarkan laporan bernomor 162/X/2024/SPKT Polsek Tamalatea, kejadian tersebut terjadi pada Senin, 7 Oktober 2024, sekitar pukul 10.00 WITA. Terlapor atas Lele Selpi seorang pegawai honorer berusia 35 tahun yang diduga memasuki kebun milik Hj. Darni bersama seorang tukang dan memotong dua batang pohon lontar serta dua batang pohon kelapa tanpa izin.
Akibat kejadian ini, Hj. Darni mengaku sudah berulang kali melakukan perbuatan pencurian, sehingga dirinya melaporkan di Polres Jeneponto Tahun 2021, namun hasilnya Tidak ada.
“Ini Selvi berulang lagi kasusnya, sehingga saya mengalami kerugian sekitar Rp10 juta. Merasa dirugikan,” ungkapnya.
Hj. Darni melaporkan kasus tersebut kepada pihak Polsek Tamalatea untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.
Laporan ini diterima langsung oleh KA SPKT 2 Polsek Tamalatea, Aipda Kasru, di kantor Polsek Tamalatea, Jalan Lantok daeng Pasewan Nomor 110, Tanetea, Kabupaten Jeneponto. Hingga kini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan.
Kapolsek yang di Hubungi media lewat WhatsApp mengatakan, pihaknya sudah memeriksa dan korban minta ganti rugi.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap tindak kejahatan dan melaporkan kejadian serupa kepada aparat berwajib. (Syarif Krg Sitaba)