SUMEDANG, RB.Online – Kepolisian Polres Sumedang ungkap kasus kekerasan seksual dibawah umur yang menimpa lima bocah di Kecamatan Tanjungkerta, Kabupaten Sumedang dan pelakunya anak dibawah umur.
Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo saat Jumpa pers yang didampingi Kanit Reskrim AKP Ade dan Kasi Humas AKP. Dedi Juhana menyampaikan, pengungkapan ini karena laporan dari orangtua para korban, pelakunya sangat disayangkan dibawah umur berinsial MF (13).
Kapolres menjelaskan, korbannya adalah bocah-bocah yang usianya di bawah pelaku, yang namanya disamarkan, YJ (6), MS (5), AL (8), MI (8), dan EZ (8).
Kepolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto menyebut, peristiwa yang dialami para korban terjadi sejak akhir tahun 2021 hingga awal tahun 2022.
“Kasus ini terungkap ketika seorang penyuluh dari Pemerintah Kabupaten datang ke Tanjungkerta, seusai penyuluhan, orang tua korban bercerita tentang dugaan tindakan cabul yang dialami Penyuluh itu melapor ke Mapolres, dan kami lakukan penyelidikan,” ujarnya.
Kapolres menambahkan, dari hasil penyelidikan dan gelar perkara bahwa MF betul melakukan kekerasan seksual itu dengan cara mengiming-imingi para korban untuk bermain video game gratis dirumahnya.
Kapolres menerangkan, semua tindakan cabul itu dilakukan dirumahnya, para korban mengaku tidak tahu bahwa apa yang dilakukan pelaku adalah tindakan jahat dan tidak boleh diterima korban.
“Rentang waktu per kasus adalah Desember 2021, awal tahun 2022, Maret 2019, akhir 2021, dan awal 2022,” kata Kapolres.
Dia menambahkan, pengakuan pelaku, pada usia 6 tahun pernah menjadi korban kekerasan seksual. Trauma itu membekas hingga kini, ditambah kebiasaannya menonton film dewasa pada handphone yang dipegang pelaku.
“Karena dorongan itu, pelaku tidak kuat menahan hasrat dan melakukan perbuatan terlarang itu (sodomi),” jelas Kapolres.
Dalam penanganan kasus ini, karena pelaku dan korban sama-sama anak-anak, Polisi melakukan proses hukum masih di dalam koridor Undang-undang Perlindungan Anak.
Kini, baik pelaku dan para korban mendapatkan konseling khusus. Konseling diharapkan dapat mencegah perbuatan serupa terjadi.
Namun, khusus pelaku, Polisi juga mempersangkakan pasa 82 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.
Kapolres kembali mengingatkan para orangtua, agar para orangtua tetap memperhatikan pergaulan anak-anak dan mengontrol setiap aktifitas anak,hal ini untuk menghindari kejadian yang tidak kita inginkan. (Riks)