Permohonan Penetapan Ahli Waris Balik Nama Sertifikat Pewaris Hajja Baji Dg Sangnging Diduga Bohongi Hakim dan Panitera

Innalillahi wainna ilahi rojium semoga Amal ibadahnya di terima oleh Allah SWT Almarhuma Hj. Baji Dg Sangnging binti Bakkara Dg Bombong istri dari Almarhum H Parawansya Dg Naja

Takalar, RBO – Polemik harta warisan pasangan suami istri almarhum Baji Dg Sangnging binti Bakkara Dg Bombong dan H. Parawansyah Dg Naja berupa tanah, rumah, mobil dan benda berharga lainya malah menjadi masalah diantara keluarga.

Hal itu pasca penetapan Pengadilan Agama Takalar nomor: 39/Pdt.P/2024/PA.TkI pertanggal 21 Maret 2024 yang dinilai sangat tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

Putusan pengadilan Agama tersebut berdasarkan keterangan saksi masing-masing bernama Abdul Haris dan M Risak.

Keduanya disinyalir memberikan keterangan palsu kepada hakim yang diduga untuk menguras habis harta warisan almarhum Baji Dg Sangnging binti Bakkara Dg Bombong dan H. Parawansyah Dg Naja.

Siti Khuzaimatin S.Sos S.Hi Panitera Pengganti yang di temui media di kantor pengadilan agama terkait pemberitaan beberapa media adanya ahli waris yang dihilangkan namanya tidak memberikan komentar.

“Tunggu hari Senin, saya liat dulu berkasnya,” ucap Siti Khuzaimatin singkat, Kamis (30/05/2024).

Diketahui, terdapat beberapa dari pihak keluarga yang tidak dimasukkan sebagai ahli waris yang berhak dari saudara Almarhuma H baji dg Sangging maupun dari pihak keluarga Almarhum H Parawansya Dg Naja.

Perbuatan melawan hukum yang dilakukan para pemohon balik nama sertifikat Hajja Baji Dg Sangnging dinilai hanya untuk nafsu serakah mendapatkan harta warisan yang banyak dengan menggunakan berbagai macam cara.

Sebagai informasi, almarhum H Parawansya Dg Naja (Suami Alm H Baji Dg Sangning) mempunyai Enam (6) suadara yakni Hj Kanang, Alm Hj Rosmina Dg puji, Alm Bintoeng Dn Ngintang , Alm Makka Dg Nompo, dan Alm Kobo Dg Nginga.

Sedangkan Almarhumah H Baji Dg Sangnging Binti Bakkara Dg Bombong (Istri H Parawansyah Dg Naja) diketahui 5 (lima) Bersaudara Yakni B Dg Bunga, Alm Hasanuddin Dg Nanring, Bahtiar Dg Jarre dan Alm Kaharuddin Dg Naba.

Namun dalam keterangan saksi bernama M Rizal Bin M. Bosrah pada hasil penetapan pengadilan Agama Takalar di persidangan menyebut bahwa Almarhum yang bernama Hasanuddin Dg Nanring (mantan sekretaris kelurahan Panrannuangku tahun 2018) pernah menikah dan memiliki anak.

Namun saksi tidak tahu jumlah anaknya serta saksi tidak tahu keberadaannya istri dan anaknya sekarang, bahwa saksi tidak tahu kaharuddin Dg Naba pernah menikah.

Bahwa ada sebuah rumah yang beralamat di Pari’risi kelurahan Kalabbirang kec Pattallassang kabupaten Takalar Yang Hj Baji Dg Sangnging beli semasa hidupnya.

Begitu pula keterangan dari saksi Abd Haris bin Dg Ngango dipersidangan  menyatakan, saudara kandung almarhum Hj. Baji Dg Sangnging binti Bakkara Dg Bombong bernama Hasanuddin Dg Nanring, saksi tidak mengetahui semasa hidupnya pernah menikah, bahwa saksi tidak tahu Kaharuddin Dg Naba pernah menikah.

Namun pada kenyataannya, Kaharuddin Dg Naba memiliki istri sah bernama Indriwanti Sannang dan dikaruniai 2 orang anak masing-masing bernama Nur Fitri Ana Kahar dan Ari Nugraha Saputra Kahar.

Sedangkan Hasanuddin B Dg Nanring memiliki istri sah bernama jumatia M dan telah di karuniai Tiga (3) orang anak yakni hasmawati, S,kep, Hasriani, dan  Nurmalasanti.

Tentu putusan pengadilan Agama Takalar, terkesan sangat keliru dan kurang teliti dengan menetapkan  ahli waris almarhumah oleh pemohon I Hj. Muna Siang (Ibu kandung almarhum), B Dg Bunga (saudara kandung pemohon II), dan Bahtiar Dg Jarra (saudara kandung pemohon III) melalui kuasa hukumnya Basir, S. H., CPLC selaku advokad.

Dalam pernikahannya, almarhum Hj. Baji Dg Sangnging binti Bakkara Dg Bombong dengan suaminya Parawansyah Dg Naja semasa hidupnya pernah tinggal di Dusun Ballo 1 kelurahan Sombala Bella kurang lebih 45 tahun.

Namun belum dikaruniai anak sampai keduanya meninggal dunia dan meninggalkan harta warisan  berupa rumah, motor, mobil,uang, perhiasan emas, dan barang dagangan lainnya.

Meski demikian, saudara kandung almarhum Hj. Baji Dg Sangnging binti Bakkara Dg Bombong masing-masing yakni bernama B Dg Bunga (pemohon II), Hasanudding Dg Nanring (Almarhum), Bahtiar Dg Jarre (pemohon II) dan Kaharuddin Dg Naba (almarhum) tidak serta merta menguasai sepenuhnya harta warisan dari kedua Almarhum oleh pemohon II dan penohon III terlebih ibu kandung Hj. Baji selaku pemohon I.

Kepala kelurahan Kalabbirang H Amiruddin Mangka saat dikonfirmasi terkait polemik warisan kedua almarhum Hj Baji Dg Sangnging dengan H Parawansya Dg Naja menyayangkan sikap para pemohon yang mengajukan permohonan penetapan.

Apalagi sekarang telah diputuskan di Pengadilan Agama Takalar tanpa melibatkan atau memasukkan semua para ahli waris yang berhak dari kedua belah pihak, yakni dari pihak almarhum H Parawansya Dg Naja dan Pihak H Baji Dg Sangnging  dimana keduanya mempunyai saudara dan ahli waris.

Pihak yang terkait dalam hal ini pengadilan agama, Kapolres Takalar diharapkan untuk menindak tegas oknum mafia yang memberikan keterangan palsu. (Faisal Muang Syarif Krg Sitaba).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *