CV Maju Jaya Dipercaya Kelola 583,93 Hektare Lahan Eks PT SSS, Siapkan Pola KKPA untuk Masyarakat

0 0
Read Time:2 Minute, 48 Second

PELALAWAN, RBO – Pengelolaan lahan perkebunan kelapa sawit yang sebelumnya dikuasai PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS) memasuki babak baru. PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) memberikan kepercayaan kepada CV Maju Jaya untuk mengelola areal perkebunan seluas 583,93 hektare yang berada di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.

Kepercayaan tersebut tertuang dalam surat penugasan pengelolaan kebun antara PT Agrinas Palma Nusantara dengan CV Maju Jaya. Dalam dokumen tersebut, areal yang dikelola disebut sebagai lahan PT Agrinas Palma Nusantara eks PT Sumber Sawit Sejahtera.

Tak hanya mengelola dan mengoptimalkan produksi perkebunan, CV Maju Jaya juga akan menyiapkan lahan dengan pola Kerja Sama Kemitraan Perkebunan dengan Masyarakat (KKPA) untuk masyarakat setempat.

Langkah tersebut menjadi bagian dari rencana pengelolaan lahan agar keberadaan perkebunan tidak hanya berorientasi pada produksi, tetapi juga membuka ruang kemitraan dengan masyarakat di sekitar areal perkebunan.

Dalam surat tugas CV Maju Jaya Nomor 015/ST/DIRUT/MJ/IX/2026, Direktur Utama CV Maju Jaya Ahmad Fauzi menunjuk Irfan Panjaitan sebagai Penanggung Jawab Kebun 1 untuk melaksanakan tugas di areal tersebut.

Surat tugas itu berlaku efektif sejak 9 September hingga 30 Desember 2026. Berdasarkan dokumen penugasan PT Agrinas Palma Nusantara, CV Maju Jaya diberikan tanggung jawab untuk melaksanakan sejumlah pekerjaan pengelolaan perkebunan.

Mulai dari panen, pemeliharaan, penunasan, pengangkutan Tandan Buah Segar (TBS) hingga penjualan TBS. Seluruh kegiatan tersebut harus dilaksanakan sesuai hasil kajian dan kesepakatan para pihak.

CV Maju Jaya juga dibebani target produksi minimal 129 ton per bulan, yang selanjutnya akan dilakukan evaluasi.

Dalam pelaksanaan penjualan TBS, CV Maju Jaya diwajibkan berkoordinasi dengan Regional dan Divisi Pemasaran PT Agrinas Palma Nusantara. Hasil penjualan disebutkan langsung ditransfer ke rekening PT Agrinas Palma Nusantara Kantor Pusat.

Sementara proses penjualan dilaksanakan oleh Divisi Pemasaran PT Agrinas Palma Nusantara Kantor Pusat.

PT Agrinas Palma Nusantara juga menegaskan sejumlah kewajiban CV Maju Jaya dalam menjalankan penugasan tersebut.

Di antaranya melaksanakan pekerjaan secara profesional, transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku, menjaga kerahasiaan data dan informasi serta menyampaikan laporan hasil pelaksanaan penugasan secara tertulis kepada PT Agrinas Palma Nusantara.

CV Maju Jaya juga diwajibkan melakukan koordinasi dengan CRO/RH OPS di Regional serta pihak-pihak terkait guna mendukung kelancaran pengelolaan kebun.

Sementara dalam surat tugas internal CV Maju Jaya, Irfan Panjaitan diberikan tanggung jawab mengatur pekerjaan harian di areal kebun, membagi tugas kepada pekerja maupun mandor, memastikan pekerjaan berjalan sesuai jadwal dan target serta mengawasi pemeliharaan tanaman.

Ia juga bertugas melakukan pemeriksaan luas areal yang telah dikerjakan, mencatat hasil pekerjaan dan produktivitas tenaga kerja serta membuat laporan kegiatan, tenaga kerja, hasil pekerjaan hingga kondisi tanaman dan berbagai persoalan yang muncul di lapangan.

Irfan Pandjaitan membenarkan, pengelolaan melalui CV Maju Jaya,lahan eks PT SSS yang di sita negara tersebut juga akan memberikan ruang bagi masyarakat sekitar melalui pola KKPA.

CV Maju Jaya disebut akan menyiapkan lahan yang nantinya diperuntukkan dalam skema kemitraan dengan masyarakat setempat.

Pola tersebut diharapkan dapat memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk terlibat dalam pengelolaan perkebunan secara lebih terarah dan memiliki kepastian dalam kerangka kerja sama yang disiapkan.

Dengan demikian, pengelolaan lahan eks PT SSS ini tidak hanya menyangkut optimalisasi aset dan produksi kelapa sawit, tetapi juga menyentuh aspek pemberdayaan masyarakat melalui pola kemitraan perkebunan.

Pengelolaan areal seluas 583,93 hektare tersebut kini menjadi tanggung jawab CV Maju Jaya berdasarkan penugasan PT Agrinas Palma Nusantara. Target produksi, tata kelola kebun serta kesiapan pola KKPA untuk masyarakat akan menjadi bagian penting dalam pelaksanaan pengelolaan ke depan. Tegas Irfan Pandjaitan. (Sur)

About Post Author

redi setiawan

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *