Sidak Perumahan Parahyangan, DPRD Kota Tasikmalaya Temukan Indikasi Saluran Air Tertutup Bangunan

0 0
Read Time:1 Minute, 20 Second

TASIKMALAYA, RBO – Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya mengusut tuntas dugaan pelanggaran tata ruang di Perumahan Parahyangan tahap pertama.

Langkah ini diambil usai menerima laporan masyarakat dan menggelar audiensi dengan Ormas GIBAS terkait adanya bangunan warga yang disinyalir menutup saluran air (selokan) serta menerabas kawasan sempadan sungai.

Penelusuran tidak hanya berhenti pada meja administratif. Tim gabungan yang terdiri dari Komisi III, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUTR, Satpol PP, hingga BPTSP telah terjun langsung melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke lokasi kejadian pada Rabu (26/8/2026).

Ketua Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya, Anang Sapaat, membeberkan sejumlah temuan dan langkah penanganan yang tengah berjalan:

Berdasarkan keterangan warga asli setempat, area yang kini telah berdiri bangunan perumahan sebelumnya merupakan saluran air aktif. Bahkan, terdapat warga yang menjadi saksi kunci karena pernah mengukur saluran yang tertutup.

Komisi III mendesak BPN untuk menelusuri status Hak Guna Bangunan (HGB) dan sertifikat tanah. Penelusuran ini bertujuan memvalidasi apakah area selokan tersebut masuk dalam dokumen kepemilikan atau terindikasi diserobot secara ilegal.

Jika hasil verifikasi teknis membuktikan bahwa bangunan berdiri di luar HGB/sertifikat atau merusak batas sempadan sungai, tindakan tegas akan diambil.

“Ada kemungkinan bangunan tersebut dibongkar karena pembangunan dilakukan di atas lahan yang bukan bagian dari hak kepemilikan,” tegas Anang.

Pengembalian fungsi selokan menjadi prioritas utama. Pasalnya, penutupan saluran air tak sekadar mengganggu sistem drainase permukiman, tetapi juga mengancam pasokan air ke lahan persawahan di sekitar kawasan tersebut.

Anang menegaskan pihaknya akan mengawal proses ini secara transparan dan berbasis data objektif. Pemerintah Kota Tasikmalaya pun didorong bertindak tanpa kompromi jika terbukti ada aturan tata ruang dan pertanahan yang dilanggar. (Yoga)

About Post Author

redi setiawan

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *