Satreskrim Polres OKI Dalami Dugaan Pengangkutan 26 Ton Solar Ilegal, Dua Orang Diamankan
Kayuagung, RBO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ogan Komering Ilir (OKI) terus mendalami dugaan tindak pidana di bidang minyak dan gas bumi setelah mengamankan satu unit truk tangki yang mengangkut sekitar 26 ton bahan bakar minyak (BBM) jenis solar hasil olahan (refinery) di ruas Tol Kayuagung–Pematang Panggang.
Kasus tersebut ditangani sebagai dugaan tindak pidana turut serta membantu melakukan peniruan atau pemalsuan bahan bakar minyak dan gas beserta hasil olahannya sebagaimana diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 20 KUHP.
Pengungkapan berawal pada Senin (29/6/2026) sekitar pukul 12.00 WIB, saat Kasat Reskrim Polres OKI Iptu M. Raka Dwi Darma bersama personel Unit Pidana Khusus (Pidsus) melaksanakan patroli di ruas Tol Kayuagung–Pematang Panggang. Saat patroli berlangsung, petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai sebuah kendaraan yang diduga mengangkut BBM ilegal.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan di KM 320, Kelurahan Kedaton, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten OKI. Di lokasi, polisi menghentikan sebuah truk tangki Mitsubishi Fuso berwarna oranye dengan nomor polisi BE 8767 IU.
Dari hasil pemeriksaan, tangki truk diketahui berisi sekitar 26 ton solar hasil olahan (refinery). Kepada penyidik, sopir berinisial BS (25), warga Kabupaten Lampung Tengah, mengaku muatan tersebut berasal dari sumur minyak di wilayah Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin.
Polisi kemudian mengamankan dua orang yang berada di dalam kendaraan, yakni BS (25) selaku sopir dan L (49) sebagai kernet. Keduanya dibawa ke Mapolres OKI bersama kendaraan beserta muatan BBM guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit truk tangki Mitsubishi Fuso warna oranye beserta muatan sekitar 26 ton solar hasil olahan.
Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto, S.H., S.I.K., M.H. mengatakan penyidik masih mendalami asal-usul BBM tersebut, jalur distribusinya, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
“Penyidikan masih terus berjalan. Kami akan mengusut tuntas perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk menelusuri jaringan distribusi dan pihak-pihak yang diduga terlibat,” tegas AKBP Eko Rubiyanto.
Polres OKI menegaskan akan terus melakukan penegakan hukum terhadap praktik distribusi BBM ilegal sebagai upaya melindungi kepentingan masyarakat, menjaga tata niaga migas, serta mencegah potensi kerugian negara. (Nov)
