Dugaan Pembungkusan Informasi Oknum Guru SMAN 1 Pamanukan, Instruksikan Satpam Tolak Kedatangan Wartawan
SUBANG, RBO – Transparansi publik di lingkungan pendidikan Kabupaten Subang kembali menjadi sorotan tajam.
Kali ini, SMAN 1 Pamanukan diduga kuat mencoba menutup-nutupi informasi dari buru sergap media.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber terpercaya, seorang oknum guru di sekolah tersebut secara sepihak menginstruksikan petugas keamanan (satpam) untuk melarang keras wartawan masuk ke area sekolah.
Insiden ini memicu pertanyaan besar dari berbagai pihak mengenai apa yang sebenarnya sedang terjadi di dalam salah satu sekolah favorit di wilayah Pamanukan tersebut.
Peristiwa bermula ketika sejumlah awak media hendak melakukan kunjungan jurnalistik ke SMAN 1 Pamanukan guna melakukan konfirmasi terkait beberapa isu krusial mengenai manajemen sekolah.
Namun, sesampainya di gerbang depan, para jurnalis langsung dihadang oleh petugas keamanan yang berjaga.
Menurut pengakuan salah seorang sumber yang berada di lokasi, tindakan tegas satpam tersebut bukan tanpa alasan.
Petugas keamanan mengaku hanya menjalankan perintah dari “atas”.
”Ada salah seorang guru yang bilang ke satpam, kalau ada wartawan datang, jangan dikasih masuk. Bilang saja kepala sekolah atau humas sedang tidak ada di tempat,” ujar sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.
Mendengar instruksi tersebut, petugas keamanan terpaksa memperketat penjagaan gerbang dan menolak kedatangan awak media secara mentah-mentah, bahkan tanpa memberikan kesempatan bagi wartawan untuk mengisi buku tamu atau menunggu di ruang lobi.
Tindakan oknum guru SMAN 1 Pamanukan ini dinilai sangat mencederai kemerdekaan pers di Indonesia.
Sebagai institusi pendidikan negeri yang dibiayai oleh uang rakyat melalui APBD dan APBN (dana BOS), SMAN 1 Pamanukan seharusnya tunduk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Selain itu, upaya menghalangi tugas jurnalis juga berpotensi menabrak ranah hukum pidana. Berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 18 Ayat (1) secara tegas menyatakan
Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas pers dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah).
Sikap defensif dan cenderung paranoid yang ditunjukkan oleh oknum guru tersebut justru menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat.
Publik dan orang tua murid kini bertanya-tanya: Apakah ada kebobrokan manajemen, dugaan pungutan liar (pungli), atau penyalahgunaan anggaran yang sedang berusaha disembunyikan rapat-rapat?
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kepala Sekolah maupun Humas SMAN 1 Pamanukan belum bisa ditemui untuk dimintai konfirmasi resmi terkait instruksi pencekalan wartawan tersebut. Pihak sekolah terkesan “tiarap” dan enggan memberikan klarifikasi terbuka.
Aktivis pendidikan dan sejumlah organisasi pers di Subang mengecam keras insiden ini. Mereka mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, khususnya Kantor Cabang Dinas (KCD) Wilayah IV, untuk segera turun tangan memeriksa oknum guru serta kepala sekolah yang bersangkutan.
Jika terbukti ada kesengajaan untuk membungkam pers, maka sanksi disiplin berat harus segera dijatuhkan demi menjaga integritas dunia pendidikan. (Iyus)
