Kades Tanjungrasa Kidul ‘Alergi’ Wartawan, Pelayanan Publik Dipertanyakan

0 0
Read Time:3 Minute, 22 Second

Subang, RBO – Kepala Desa (Kades) Tanjungrasa Kidul, kini tengah menjadi sorotan tajam. Bukan karena menorehkan prestasi, melainkan karena sikapnya yang dinilai menutup diri dari jurnalis dan mengabaikan prinsip transparansi tata kelola pemerintahan desa.

Sikap “kucing-kucingan” yang kerap ditunjukkan Didi saat hendak dikonfirmasi oleh awak media memicu polemik hukum dan pertanyaan besar dari masyarakat terkait apa yang sebenarnya terjadi di dalam internal pemerintahan desa tersebut.

Berdasarkan investigasi dan laporan dari sejumlah wartawan di lapangan, setiap kali hendak ditemui untuk keperluan konfirmasi pemberitaan—mulai dari alokasi Dana Desa (DD) hingga keluhan pelayanan administratif warga—Kades Didi hampir selalu tidak berada di tempat.

Alasan yang disampaikan oleh perangkat desa pun dinilai klise dan berulang: mulai dari “sedang rapat di luar”, “meninjau proyek”, hingga “sakit”.

Sikap tertutup ini tidak hanya menghambat kerja jurnalistik, tetapi secara hukum berpotensi menabrak sejumlah regulasi mutlak yang mengatur jalannya pemerintahan dan hak atas informasi di Indonesia.

Tindakan seorang kepala desa yang sengaja menghindar atau mempersulit wartawan untuk mendapatkan informasi bukan sekadar masalah etika kemitraan, melainkan masalah kepatuhan hukum yang serius. Ada beberapa instrumen hukum kuat yang diduga dilanggar dalam kasus ini:

1. Pelanggaran Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)

Sebagai kepala desa, adalah pimpinan Badan Publik di tingkat desa. Berdasarkan UU KIP, masyarakat—termasuk pers sebagai representasi publik—memiliki hak konstitusional untuk memperoleh informasi yang berkaitan dengan kebijakan publik, anggaran, dan proyek desa.

* Pasal 52 UU KIP secara tegas menyatakan bahwa Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).

2. Menghambat Tugas Jurnalistik (UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers)

Wartawan bekerja dilindungi oleh undang-undang untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi demi kepentingan umum.

* Pasal 18 ayat (1) UU Pers menegaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) (terkait hak mencari dan menyebarluaskan informasi) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Sikap menghindar secara terus-menerus tanpa alasan yang sah dapat dikategorikan sebagai tindakan menghalangi kerja jurnalistik secara pasif.

3. Pelanggaran UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa

Kepala Desa memiliki kewajiban hukum untuk menyelenggarakan pemerintahan desa secara transparan dan akuntabel. Menurut Pasal 26 ayat (4) UU Desa, kepala desa berkewajiban melaksanakan prinsip tata pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.

Ketika seorang Kades menutup diri dari konfirmasi pers, ia secara langsung mencederai amanat undang-undang ini.

“Kalau bersih, kenapa harus risih? Wartawan datang bukan untuk mencari kesalahan, tapi untuk keberimbangan berita (cover both sides). Jika Kades selalu menghindar, wajar jika muncul spekulasi negatif di tengah masyarakat bahwa ada anggaran atau kebijakan di Desa Tanjungrasa Kidul yang tidak beres,” ujar salah satu perwakilan asosiasi jurnalis lokal yang enggan disebutkan namanya.

Sikap Kades Didi juga berdampak buruk pada psikologis pelayanan publik di desa tersebut. Masyarakat mulai meragukan komitmen transparansi anggaran, terutama yang berkaitan dengan pembangunan infrastruktur desa dan penyaluran bantuan sosial.

Kehadiran pers yang seharusnya menjadi jembatan informasi antara pemerintah desa dan warga, justru dipotong oleh benteng birokrasi yang sengaja dibangun oleh sang Kades.

Menyikapi polemik yang berkepanjangan ini, sejumlah pihak mendesak Camat setempat serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) untuk segera turun tangan melakukan pembinaan, bahkan evaluasi jabatan terhadap Kades.

Jika sikap antipati terhadap pers dan transparansi ini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin aparat penegak hukum—baik Kejaksaan maupun Kepolisian—perlu melakukan audit investigatif terhadap seluruh realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tanjungrasa Kidul.

Sebab, dalam asas hukum tata negara, penutupan akses informasi sering kali menjadi indikasi awal adanya tata kelola yang maladministratif atau potensi penyalahgunaan wewenang (abuse of power).

Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih terus mencoba mendatangi Kantor Desa Tanjungrasa Kidul dan menghubungi nomor telepon seluler Kades Didi untuk memberikan ruang klarifikasi, namun belum mendapatkan respons. (Iyus)

About Post Author

redi setiawan

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *