Ditreskrimsus Polda Sumsel Ungkap Cepat Kasus Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Muba

0 0
Read Time:1 Minute, 58 Second

ALEMBANG, RBO — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan menunjukkan respons cepat dalam mengungkap kasus kebakaran sumur minyak ilegal (illegal drilling) di lahan HGU PT Hindoli, Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin.

Peristiwa yang terjadi pada 1 April 2026 tersebut langsung ditangani intensif oleh penyidik. Dalam waktu singkat, tim berhasil mengidentifikasi pelaku, menetapkan tersangka, hingga melakukan penangkapan terhadap para pelaku utama.

Dirreskrimsus Polda Sumatera Selatan, Doni Satrya Sembiring, menjelaskan bahwa penyidik langsung bergerak ke lokasi kejadian untuk mengamankan tempat kejadian perkara (status quo) serta mengumpulkan barang bukti.

“Kurang dari 24 jam setelah olah TKP, perkara langsung ditingkatkan ke tahap penyidikan dan tersangka ditetapkan. Ini bentuk komitmen kami dalam menangani kejahatan yang merusak lingkungan dan merugikan negara,” tegasnya.

Puncak pengungkapan terjadi pada 13 April 2026, saat tersangka utama berinisial AM alias R berhasil ditangkap setelah dilakukan pengejaran hingga lintas provinsi ke wilayah perbatasan Jambi.

Dalam perkara ini, tiga tersangka yakni: AB (51), ZA (43) dan AM (40) telah diamankan dan ditahan di Rutan Dittahti Polda Sumsel.

Penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 11 sumur minyak dalam kondisi terbakar, 9 unit mobil angkutan, Alat komunikasi dan Buku tabungan yang digunakan dalam aktivitas ilegal.

Barang bukti tersebut diduga kuat berkaitan dengan jaringan aktivitas illegal drilling yang telah berlangsung.

Doni Satrya Sembiring menegaskan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan terhadap jaringan pelaku lain.

“Kami telah mengantongi identitas beberapa pihak lain dan saat ini dalam pengejaran. Tidak ada ruang bagi pelaku illegal drilling di Sumatera Selatan,” tegasnya.

Ia juga memberikan peringatan keras kepada pihak-pihak yang masih terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.

“Berhenti sekarang atau kami tindak tegas. Negara tidak boleh kalah oleh pelaku yang merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat,” lanjutnya.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Nandang Mu’min Wijaya, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen institusi dalam menegakkan hukum secara profesional dan tanpa kompromi

“Penegakan hukum ini diharapkan memberikan efek jera serta menjaga stabilitas kamtibmas, khususnya di wilayah Musi Banyuasin,” ujarnya.

Aktivitas illegal drilling berpotensi melanggar sejumlah ketentuan, antara lain, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.

Selain merugikan negara, praktik ini juga berisiko tinggi terhadap keselamatan masyarakat serta kerusakan lingkungan.

Polda Sumatera Selatan menegaskan akan terus melakukan penindakan tegas terhadap seluruh aktivitas illegal drilling sebagai bagian dari upaya melindungi lingkungan, menjaga keselamatan masyarakat, serta mendukung keberlanjutan sumber daya alam di wilayah Sumatera Selatan. (Nov)

About Post Author

redi setiawan

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *