Sengketa Lahan 17 Generasi Meletup, HGU PT BCP Dipertanyakan

0 0
Read Time:2 Minute, 12 Second

Pemkab OKI Turun Tangan, Warga Tuntut Keadilan atas Tanah Ulayat

OGAN KOMERING ILIR, RBO — Sengketa lahan antara warga Desa Tebing Suluh, Kecamatan Lempuing, dengan PT Buluh Cawang Plantation (BCP) memasuki babak krusial. Klaim tanah ulayat yang disebut telah dikuasai selama 17 generasi kini berbenturan dengan legalitas Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan, memicu potensi konflik agraria berkepanjangan.

Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir turun tangan dengan memfasilitasi mediasi sebagai langkah preventif guna mencegah eskalasi konflik sosial di lapangan.

Aktor Kunci

– Masyarakat Desa Tebing Suluh — mengklaim tanah ulayat turun-temurun

– PT Buluh Cawang Plantation — pemegang HGU

– Pemkab OKI — mediator

– Aparat penegak hukum — penjaga stabilitas

Akar Masalah

– Dugaan tumpang tindih antara tanah adat (ulayat) dengan izin HGU

– Ketidakjelasan riwayat pelepasan lahan

– Minimnya kejelasan kompensasi atau skema bagi hasil kepada masyarakat

Timeline Singkat

Sebelumnya: Warga melakukan aksi damai di area perusahaan

Saat ini: Mediasi difasilitasi Pemkab OKI

Berikutnya (potensi): Gugatan hukum atau investigasi agraria

Dasar Hukum yang Berkaitan

Sengketa ini beririsan langsung dengan sejumlah regulasi:

1. Dasar Agraria
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960
Mengakui hak ulayat, namun memberikan kewenangan negara menerbitkan HGU.

2. Hak Masyarakat Adat
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012
Menegaskan pengakuan hak masyarakat adat sepanjang masih hidup dan diakui.

Potensi Pelanggaran

Jika terbukti: HGU terbit tanpa penyelesaian hak masyarakat dan Tidak ada ganti rugi atau musyawarah. Maka berpotensi: Cacat administrasi HGU, Sengketa perdata, Konflik sosial terbuka

Tokoh masyarakat, Jamal:

“Tanah ini warisan leluhur kami. Kalau sudah dimanfaatkan perusahaan, kami minta keadilan, bukan sekadar janji.”

Bupati OKI, Muchendi Mahzareki: “Ini harus diselesaikan dengan dialog dan bukti hukum. Jangan sampai berkembang menjadi konflik sosial.”

Perwakilan perusahaan, Syamsudin Lubis: “Kami membuka ruang kerja sama dan pembinaan ekonomi masyarakat.”

Kapolres OKI, Eko Rubiyanto: “Tidak boleh ada tindakan sepihak. Semua harus melalui jalur hukum.”

Kasus ini memiliki pola klasik konflik agraria di Indonesia, dengan sejumlah aspek krusial yang perlu ditelusuri:

1. Legalitas HGU perusahaan

Kejelasan peta dan batas wilayah

Potensi tumpang tindih dengan tanah adat

2. Kekuatan klaim masyarakat

Bukti historis (genealogi, peta adat)

Riwayat penguasaan lahan

3. Proses sebelumnya

Ada atau tidaknya pelepasan hak

Transparansi dalam proses perizinan

Potensi Skenario ke Depan

Skenario Damai

Skema bagi hasil atau kemitraan

Perluasan program CSR

Skenario Hukum

Gugatan ke pengadilan

Uji legalitas HGU

Skenario Konflik

Eskalasi di lapangan jika tidak ada solusi cepat

Penegasan

Sengketa lahan Tebing Suluh tidak sekadar persoalan batas wilayah, melainkan menyangkut hak historis, kepastian hukum, dan keadilan sosial.

Jika tidak ditangani secara transparan dan berbasis hukum, konflik ini berpotensi menjadi preseden buruk dalam tata kelola agraria di daerah.

Pemkab OKI kini berada pada posisi krusial untuk memastikan proses dialog berjalan efektif, sekaligus menjamin bahwa hukum tetap menjadi panglima dalam penyelesaian sengketa. (Nov)

About Post Author

redi setiawan

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *