Tangkap Pemakai Sintek, 5 Warga Takalar Malah Masuk Penjara: Keluarga Nilai Kasus Dipaksakan

0 0
Read Time:2 Minute, 30 Second

 

Takalar, RBO – Berawal saat memergoki remaja diduga tengah mengkonsumsi obat terlarang, lima orang warga terpaksa harus mendekam dibalik jeruji besi di Polres Takalar.

Kasus ini dialami para tahanan Polres Takalar masing-masing berinisial PA, AA, MR, AL dan AR. Para terduga pelaku ini sama sekali tidak menyangka dirinya bakal dijebloskan usai memergoki 2 orang remaja diduga kuat mengkonsumsi obat-obatan jenis sintek.

Peristiwa ini bermula pada Kamis malam sekitar pukul 23:00 wita, 11 maret 2026 di Dusun Mario, Desa Parangmata, Kecamatan Galesong, kota Kabupaten Takalar.

Dimana 5 rombongan remaja ini dalam perjalanan pulang usai mengikuti kegiatan lomba, ditengah perjalanan yang sunyi senyap tiba-tiba berpapasan dengan 2 orang remaja berlagak mencurigakan

Merasa curiga dan penasaran tiba-tiba muncul dibenak kelima warga ini sambil menghampiri ke 2 remaja tersebut, dan benar saja setelah menginterogasi keduanya. Remaja ini mengaku tengah mengkonsumsi obat terlarang.

“Dua orang ini mengaku sudah memakai sintek dan minta tolong agar tidak dilaporkan, “terangnya.

Usai menginterogasi, kedua remaja ini kemudian digiring sampai kediaman Sumi dimalam itu juga. Namun sesampainya di kediaman Sumi kedua remaja ini kembali diinterogasi oleh remaja tersebut.

“Disitu (inisial) AR menampar ini pemakai sintek, sementara temanya yang satu hanya didorong sama (inisial) MR , “terang saksi mata berinisial RL.

Tidak hanya dianiaya, kedua remaja diduga pemakai sintek ini juga dimintai uang oleh kelima orang remaja yang menciduk mereka sebelumnya. Dimana peristiwa tersebut juga disaksikan oleh rekan kelima remaja ini sendiri berinisial SL.

“Ini AR meminta uang dua kali ke korban, yang pertama dua ribu rupiah, yang ke dua, dua puluh ribu rupiah, itupun AR kembalikan lagi tujuh ribu rupiah ke korban, ” Kata SL.

Kelima remaja ini ditangkap polisi tidak berselang lama pasca mendapati kedua remaja pemakai sintek ini terjadi, kelimanya dilaporkan oleh korban atas dugaan penganiayaan dan pemerasan di Polsek Galesong berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/7/III/2026/SPKT/Polsek Galesong Utara/Polres Takalar/Polda Sulsel tanggal 14 maret 2026.

Namun penanganan kasus yang menimpa ke 5 remaja ini dinilai keluarga terkesan dipaksakan, dimana 4 orang lainya tidak pernah menerima laporan polisi hingga dijebloskan ke Penjara.

Surat perintah penangkapan dengan nomor : SP .Kap/ 10/III/RES.1.19/2026/Reskrim yang ditujukan kepada inisial PA.

“Empat orang lainya tidak pernah menerima surat dari kepolisian , “terangnya.

Lebih apesnya lagi, handphone milik istri bernama Asfira Agus juga disita oknum polisi, Sesudah di hubungi kasat Reskrim Polres Takalar AKP Muh Hatta. Untuk menghadap di kantor kapolres

“Saya ditelfon disuruh menghadap di Polres Takalar, pas sampai disana Handphone saya disita oleh Penyidik An Pak guna, padahal itu bukan handphone suami saya, “terang Asfira Agus.

Asfira Agus menambahkan jika handphone miliknya disita penyidik lantaran terdapat bukti transferan ke salah satu akun Dana milik orang lain, padahal transferan tersebut lanjut Asfira bagian dari transferan uang arisan. ‘” Tapi penyidik Pak guna tidak Terima alasan ”

Media mendatangi Kasat Reskrim AKP Muh Hatta di polres Takalar untuk melakukan Konfirmasi namun tidak ada di tempat menurut Informasi ada tugas di luar ,, Belum ada jumpa pers hingga berita ini di publikasikan. (Tim)

About Post Author

redi setiawan

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
100 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *