Pemusnahan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Sumedang yang sudah Inkracht
SUMEDANG, RBO – Kejaksaan Negeri Sumedang melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti yang telah mempunyai Hukum Tetap (Inkracht). Pemusnahan Barang Bukti yang telah mempunyai Hukum Tetap (Inkracht),Senin 30 Maret2026.
Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana berdasarkan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan Hukum Tetap yang dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang Sarta .SH.MH, Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir,Kapolres Sumedang AKBP.Sandytio,Ketua DPRD Sumedang Sidik Jafar,BNNK, PN Sumedang, Kalapas, Kadinkes Sumedang, Kasat Reskrim Polres Sumedang,Kasat Narkoba, Kasi Humas Polres Sumedang,Kanit Narkoba serta Kasubbagbin, Kasi Intelijen, Kasi Pidum, Kasi Datun, beserta para Staff,
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara tindak pidana yang telah berkekuatan Hukum tetap (inkracht)
Adapun tata cara pemusnahan barang bukti berupa senjata tajam dipotong, barang bukti berupa obat-obatan dibakar, diblender dan barang bukti sejam dipotong menggunakan mesin,HP 20 Unit dilelang ,serta 2 unit kendaraan dilelang.
Dalam pemusnahan ini disaksikan langsung Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Sumedang serta seluruh tamu Undangan ,baik medik Cetak,maupun media Online.
Kegiatan pemusnahan Barang bukti ini merupakan tugas dan kewenangan Kejaksaan Negeri sebagaimana diatur dalam pasal 270 s/d 276 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara Pidana dan diatur pula pada pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Dengan adanya pemusnhaan ini kita berharap tidak adanya perseptif dari masyarakat dikemanakan barang bukti tersebut agar tuntasnya tindak pidana tersebut.
Komitmen untuk mewujudkan penegakan hukum jangan menimbulkan perseptif tentang penyalah gunakan barang bukti yang ada ini dan semoga masyarakat kita tidak melanggar hukum yang ada,dan seusia pemusnahan barang bukti dilanjutkan penandatanganan.
Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir saat jumpa pers menyampaikan, kita sebagai masyarakat menjauhinya baik dilingkungan, terlebih bagi orang tua agar selalu mengingatkan seluruh masyarakat terlebih di lingkungan baik di rumah maupun diluar,” ujarnya. (Nbbn)
