Pedagang Kelontong Resah, Isu Rokok Ilegal di Jambi Dinilai Tak Berimbang

2 0
Read Time:1 Minute, 51 Second

Jambi, RBO – Isu atau Sensasi?Pemberitaan di aplikasi tiktok-di FB oleh segelintir media terkait dugaan peredaran rokok ilegal di Jambi patut

Di Pertanyaan mendasar yang perlu diajukan adalah apakah pemberitaan tersebut benar-benar merupakan bentuk kontrol sosial yang objektif, atau justru sekadar upaya membangun opini publik tanpa didukung oleh data dan fakta yang kuat, yang pada akhirnya berpotensi mendiskreditkan institusi negara seperti Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Kepolisian Daerah Jambi.

Dalam perspektif hukum dan etika jurnalistik, setiap informasi yang disampaikan kepada publik wajib melalui proses verifikasi yang akurat serta bersumber dari pihak yang kredibel.

Tanpa adanya prinsip tersebut, pemberitaan berpotensi menyesatkan, menciptakan disinformasi, serta merugikan berbagai pihak, termasuk masyarakat umum dan pelaku usaha kecil.

Kondisi ini menjadi semakin memprihatinkan ketika narasi yang dibangun semua bertolak keblakang dengan fakta sebenarnya di lapangan.

Terlebih, pelaku usaha kecil seperti pedagang kelontong merupakan bagian dari sektor ekonomi rakyat yang berperan penting dalam menopang kehidupan masyarakat menengah ke bawah.

Berdasarkan keterangan salah satu sumber yang enggan disebutkan identitasnya, terdapat dugaan adanya pihak-pihak tertentu yang mendatangi toko-toko dengan modus menyerupai aparat penegak hukum.

” Ya bang, Kadang mereka datang menggunakan mobil, seperti Calya Sigra Xenia hitam/Merah dan Brio merah, dengan beberapa orang yang bergaya seperti aparat”. Mereka menanyakan soal rokok ilegal dan memperingatkan kami. Padahal dari penjualan rokok ini, kami bisa menyekolahkan anak-anak dan mencari nafkah. Ini bukan barang terlarang seperti narkoba,” ungkapnya.

Sehubungan dengan hal tersebut, publik mendorong agar Kepolisian Negara Republik Indonesia khususnya wilayah Jambi, bersama Badan Narkotika Nasional, Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, serta Dewan Pers dapat mengambil langkah konkret dengan membentuk tim khusus.

Tim ini diharapkan mampu melakukan verifikasi yang mana para media memiliki verifikasi di dewan pers dan memilki sertifikat UKW yang di keluarkan oleh lembaga resmi negara.

Hal itu guna memastikan apakah pihak-pihak yang terlibat benar berasal dari kalangan jurnalis atau LSM yang sah sesuai kode etik profesi dan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), atau justru merupakan praktik yang mengarah pada tindakan melawan hukum.

Pada akhirnya, masyarakat diimbau untuk tetap berhati-hati dan bersikap kritis dalam menerima serta menyebarluaskan informasi. Literasi informasi menjadi kunci penting dalam mencegah berkembangnya opini yang tidak berdasar dan menjaga stabilitas sosial di tengah masyarakat. (YS)

About Post Author

redi setiawan

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *