Enam Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kredit Bank Plat Merah Diserahkan ke Jaksa

0 0
Read Time:2 Minute, 14 Second

PALEMBANG, RBO – Kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pinjaman atau kredit dari salah satu bank milik negara kepada PT BSS dan PT SAL memasuki babak baru. Penyidik resmi menyerahkan enam tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum dalam proses Tahap II, Senin (9/3/2026).

Dengan dilaksanakannya Tahap II tersebut, penanganan perkara kini sepenuhnya beralih ke jaksa untuk dipersiapkan menuju proses persidangan di pengadilan.

Enam tersangka yang diserahkan dalam perkara ini berasal dari pihak perusahaan dan internal bank. Mereka masing-masing berinisial WS, Direktur PT BSS sejak 2016 hingga sekarang sekaligus Direktur PT SAL sejak 2011 hingga sekarang, serta MS, Komisaris PT BSS periode 2016–2022.

Selain itu, terdapat pula tersangka dari internal bank, yakni DO, Junior Analis Kredit Grup Analis Risiko Kredit Divisi Kantor Pusat salah satu bank BUMN pada tahun 2013; ED, Account Officer (AO) atau Relationship Manager (RM) Divisi Agribisnis Kantor Pusat periode 2010–2012; ML, Junior Analis Kredit Grup Analis Risiko Kredit Divisi Kantor Pusat tahun 2013; serta RA, Relationship Manager Divisi Agribisnis Kantor Pusat periode 2011–2019.

Dalam proses penyerahan tersebut, seluruh tersangka menjalani pemeriksaan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan didampingi penasihat hukum masing-masing. Tim penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi tersebut.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Tipikor, yakni Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 64 KUHP.

Sebagai alternatif, para tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor dengan ancaman pidana yang sama.

Setelah pelaksanaan Tahap II, keenam tersangka langsung ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 9 Maret hingga 28 Maret 2026, di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang.

Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Palembang akan menyusun surat dakwaan serta melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus untuk disidangkan.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Ketut Sumedang, melalui Kasi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, menegaskan bahwa proses hukum dalam perkara tersebut akan terus dikawal secara profesional hingga tahap persidangan.

Menurutnya, pelaksanaan Tahap II menandakan berkas perkara telah dinyatakan lengkap sehingga kasus siap memasuki tahap penuntutan di pengadilan.

“Dengan dilaksanakannya Tahap II, maka tanggung jawab penanganan perkara telah beralih kepada Jaksa Penuntut Umum.

Selanjutnya JPU akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus,” jelas Vanny.

Ia juga menegaskan bahwa pihak kejaksaan berkomitmen menuntaskan perkara dugaan korupsi tersebut secara transparan dan akuntabel.

“Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya. (Nov)

About Post Author

redi setiawan

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *