Tiga Tahun Tanpa RAT, Pengurus KUD Serba Usaha Gading Raja Disorot Anggota

0 0
Read Time:2 Minute, 37 Second

OGAN KOMERING ILIR, RBO — Kinerja pengurus KUD Serba Usaha Desa Gading Raja, Kecamatan Pedamaran Timur, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), menuai sorotan dari para anggotanya. Koperasi tersebut diduga tidak menjalankan kewajiban organisasi sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Sejumlah anggota menilai kepengurusan yang dipimpin Sarto bersama jajaran pengurus lainnya tidak transparan dalam menjalankan roda organisasi. Hal ini terlihat dari tidak dilaksanakannya Rapat Anggota Tahunan (RAT) selama tiga tahun terakhir.

Padahal, RAT merupakan forum tertinggi dalam koperasi yang wajib dilaksanakan setiap tahun sebagai bentuk pertanggungjawaban pengurus kepada anggota.

“Setiap tahun pengurus wajib mengadakan RAT tanpa harus menunggu desakan anggota. Di forum itu pengurus menyampaikan laporan keuangan, program kerja, serta kondisi koperasi kepada anggota,” ujar salah seorang anggota koperasi yang enggan disebutkan namanya.

Kewajiban tersebut diatur dalam Pasal 26 dan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, yang menegaskan bahwa rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi dan pengurus wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada anggota.

Menurut sumber tersebut, tidak dilaksanakannya RAT selama tiga tahun memunculkan berbagai pertanyaan di kalangan anggota. Bahkan muncul dugaan adanya persoalan internal yang sengaja ditutupi oleh pengurus sehingga forum pertanggungjawaban tahunan tersebut tidak pernah digelar.

Ia juga menyebut masa jabatan kepengurusan Sarto dan rekan-rekannya diperkirakan akan berakhir pada Maret 2026 jika tidak ada perubahan.

Selain persoalan RAT, anggota juga menyoroti pengelolaan sejumlah aset koperasi, khususnya terkait penggunaan dana hasil penjualan kebun kelapa sawit milik koperasi serta program peremajaan sawit yang dibiayai melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

“Tidak ada penjelasan yang jelas kepada anggota mengenai penggunaan dana tersebut. Bahkan ada informasi bahwa pengurus berencana kembali menjual sisa aset kebun sawit milik koperasi,” kata sumber tersebut.

Jika penjualan aset koperasi dilakukan tanpa persetujuan rapat anggota, tindakan tersebut dinilai dapat melanggar Pasal 34 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, yang menyebutkan pengurus bertanggung jawab penuh atas pengelolaan koperasi dan dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terjadi kerugian akibat kelalaian atau penyalahgunaan wewenang.

Bahkan, apabila ditemukan unsur penyalahgunaan jabatan atau penggelapan aset koperasi, perkara tersebut berpotensi masuk ke ranah pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan.

Sorotan serupa juga disampaikan oleh Ketua LSM Garda Nasional Sumsel (GANAS) Irwansyaputra. Ia menyayangkan sikap pengurus koperasi yang dinilai tidak menjalankan kewajiban organisasi sebagaimana mestinya.

Menurutnya, sebelum menjabat, pengurus seharusnya memahami aturan yang tertuang dalam AD/ART maupun peraturan perundang-undangan terkait koperasi.

“Kalau selama tiga tahun tidak melaksanakan RAT, patut diduga ada sesuatu yang tidak ingin dipertanggungjawabkan di hadapan anggota,” ujarnya.

Pihaknya bahkan menyatakan siap mengawal persoalan tersebut hingga tuntas, termasuk kemungkinan menempuh jalur hukum serta meminta Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Ogan Komering Ilir melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan koperasi tersebut.

“Kami akan ikut mengawal dan mengungkap apa yang sebenarnya terjadi di KUD Serba Usaha. Jika diperlukan, persoalan ini bisa dibawa ke jalur hukum agar semuanya menjadi jelas,” tegasnya.

Sementara itu, untuk memperoleh konfirmasi, awak media telah mendatangi kantor koperasi. Namun Ketua KUD Serba Usaha, Sarto, tidak berada di tempat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengurus koperasi belum memberikan keterangan resmi atau klarifikasi terkait berbagai tudingan tersebut. (Nov)

About Post Author

redi setiawan

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *