Buntut 9 Orang Tewas Akibat Miras Oplosan, 4 Pelaku yang Diduga terlibat di Tangkap Polres Subang
Subang, RBO – Polres Subang berhasil mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam peredaran minuman keras (miras) oplosan jenis Vodka BigBoss (Gembling) yang dicampur dengan minuman energi sachet. Peredaran miras oplosan tersebut diduga menjadi penyebab meninggalnya sembilan orang warga Subang serta tiga orang lainnya yang saat ini masih menjalani perawatan intensif di RSUD Ciereng Subang.
Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., Ph.D., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil gerak cepat jajaran Polres Subang setelah menerima laporan adanya sejumlah warga yang mengalami gejala keracunan usai mengonsumsi miras oplosan pada Senin, 9 Februari 2026.
“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan. Tim Unit Jatanras Satreskrim bersama Satresnarkoba Polres Subang bergerak cepat hingga berhasil mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam peredaran miras oplosan tersebut,” ujar Kapolres.
Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu HS (49) selaku pemasok miras jenis Vodka BigBoss (Gembling) di wilayah Subang, dan JM (50) selaku pemilik toko yang menjual miras tersebut kepada para korban. Sementara dua orang lainnya yaitu PNM (29) dan EH (18) saat ini masih berstatus sebagai saksi dan masih menunggu hasil gelar perkara lanjutan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, miras oplosan tersebut dikonsumsi para korban di beberapa lokasi di wilayah Kota Subang. Setelah beberapa jam mengonsumsi, para korban mengalami gejala mual, muntah, pusing, gangguan penglihatan, penurunan kesadaran hingga sesak napas. Para korban kemudian dilarikan ke RSUD Ciereng dan RS PTPN Subang untuk mendapatkan penanganan medis.
Hingga 12 Februari 2026, tercatat sembilan orang meninggal dunia akibat dugaan keracunan miras oplosan tersebut, sedangkan tiga orang lainnya masih dalam perawatan intensif.
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa botol bekas miras jenis Vodka BigBoss (Gembling), sachet minuman energi, sampel sisa cairan minuman, sampel muntahan dan darah korban, serta dokumentasi pendukung lainnya.
Polres Subang juga telah melakukan pengembangan ke lokasi gudang penyimpanan dan toko penjual, serta berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Jabar untuk menelusuri distributor atau pembuat miras oplosan yang memasok kepada tersangka.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Kapolres Subang mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi minuman keras ilegal maupun oplosan karena sangat membahayakan kesehatan dan dapat berakibat fatal.
“Kami akan terus melakukan razia dan penindakan tegas terhadap peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polres Subang. Kami juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran miras ilegal,” tegas Kapolres.
Polres Subang berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (A. Wahyudin/ Yaya.S)
