Proyek Rehabilitasi SDN 040 TA 2025 Diduga Dikerjakan Asal Jadi, APH Diminta Segera Lakukan Penyelidikan
TANJUNG JABUNG BARAT, RBO — Proyek rehabilitasi sedang dan berat ruang kelas SD Negeri 040 Desa Teluk Pulai Raya, Kecamatan Seberang Kota, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, yang bersumber dari Tahun Anggaran 2025 dan berada di bawah Dinas Pendidikan Kabupaten Tanjung Jabung Barat, menjadi sorotan masyarakat.
Pekerjaan yang dilaksanakan oleh CV_ Indo Perkasa Konstruksi tersebut diduga belum sepenuhnya memenuhi harapan dari sisi kualitas. Sejumlah kondisi di lapangan menimbulkan pertanyaan mengenai pelaksanaan pekerjaan, khususnya terkait kesesuaian hasil pekerjaan dengan kontrak, spesifikasi teknis, volume, serta standar mutu yang ditetapkan.
Lantai Berdebu, Plafon Disebut Tidak Masuk Anggaran
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, pada salah satu ruang kelas, kondisi lantai disebut masih menimbulkan debu. Bahkan, sebelum kegiatan belajar mengajar dimulai, lantai harus disiram terlebih dahulu agar debu tidak beterbangan dan mengganggu aktivitas guru maupun siswa.
Selain persoalan lantai, di lokasi juga tidak terlihat adanya pekerjaan plafon. Kondisi tersebut kemudian menjadi pertanyaan masyarakat, mengingat kegiatan tersebut merupakan proyek rehabilitasi ruang kelas.
Masyarakat berharap pelaksanaan proyek pemerintah tidak hanya dinilai berdasarkan selesainya pekerjaan secara administratif, tetapi juga harus memperhatikan kualitas, manfaat, kesesuaian spesifikasi teknis, serta ketepatan penggunaan anggaran negara.
PPTK Berikan Klarifikasi :
Pada Kamis, 13 Agustus 2026, media ini melakukan konfirmasi kepada Ambo Angka selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) terkait kondisi pekerjaan tersebut.
Ambo Angka menjelaskan bahwa pekerjaan keramik dan plafon memang tidak termasuk dalam anggaran kegiatan rehabilitasi tersebut.
“Pekerjaan keramik dan plafon memang tidak dianggarkan dan akan kita ajukan di tahun 2026,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa apabila terdapat kerusakan pada hasil pekerjaan, pihaknya akan melakukan pengecekan langsung ke lokasi.
“Kalau ada kerusakan, kami akan turun cek ke lokasi,” tambahnya.
Saat ditanya mengenai hasil pemeriksaan atau temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kegiatan tersebut, Ambo Angka membenarkan adanya temuan. Namun, ia mengaku belum mengetahui secara pasti nilai maupun rincian temuan tersebut.
“Memang ada temuan, dan saya kurang tahu persis berapa jumlahnya,” katanya.
APH Diminta Transparan dan Lakukan Penelusuran
Munculnya persoalan tersebut mendorong masyarakat meminta Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan penelusuran secara objektif terhadap proyek rehabilitasi SDN 040 TA 2025.
Penelusuran tersebut dinilai penting untuk memastikan apakah seluruh tahapan pekerjaan telah dilaksanakan sesuai kontrak, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, nilai anggaran, serta ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Jika ditemukan adanya ketidaksesuaian atau dugaan penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara, masyarakat meminta agar pihak-pihak yang bertanggung jawab dimintai keterangan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pekerjaan telah dilaksanakan sesuai kontrak dan ketentuan yang berlaku, hal tersebut juga perlu disampaikan secara terbuka kepada masyarakat agar tidak menimbulkan dugaan maupun spekulasi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait masih diharapkan memberikan penjelasan lebih lengkap, termasuk mengenai nilai kontrak, progres dan volume pekerjaan, hasil pemeriksaan BPK, serta tindak lanjut terhadap pekerjaan rehabilitasi ruang kelas SDN 040 tersebut.
Proyek rehabilitasi sedang dan berat ruang kelas SDN 040 TA 2025 menjadi sorotan.
Dinas Pendidikan Tanjab Barat sebagai instansi terkait dan CV Indo Perkasa Konstruksi sebagai pelaksana pekerjaan.
SDN 040 Desa Teluk Pulai Raya, Kecamatan Seberang Kota, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Tahun Anggaran 2025, dengan konfirmasi kepada PPTK dilakukan Kamis, 13 Agustus 2026.
Muncul dugaan pekerjaan kurang maksimal serta adanya pertanyaan mengenai kualitas dan kesesuaian pelaksanaan dengan spesifikasi.
Persoalan dihimpun dari kondisi lapangan dan dikonfirmasi kepada PPTK, sementara masyarakat meminta APH melakukan penelusuran untuk memastikan tidak terdapat penyimpangan. (HS)
