Petani Ditembak Senpi Rakitan, Pelaku Dibekuk Kurang 24 Jam
OKI, RBO — Jajaran Polsek Sungai Menang, Polres Ogan Komering Ilir (OKI), berhasil mengungkap kasus penganiayaan menggunakan senjata api (senpi) rakitan di wilayah Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten OKI, dalam waktu kurang dari 24 jam.
Peristiwa penembakan itu terjadi pada Minggu (21/12/2025) sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Poros Simpang Empat Blok B, Desa Talang Jaya. Korban berinisial Z (47), seorang petani asal Desa Kayu Labu, Kecamatan Pedamaran Timur, mengalami sejumlah luka tembak dan harus mendapatkan perawatan medis.
Pelaku berinisial AN (29), juga seorang petani dan warga Blok B Desa Talang Jaya, ditangkap petugas pada Senin (22/12/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.
Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto, SH, SIK, MH menjelaskan, kejadian bermula saat pelaku melintas menggunakan sepeda motor dan melihat korban sedang berjalan kaki. Pelaku kemudian menghampiri korban dan menuduh korban pernah melakukan perampokan terhadap dirinya.
“Terjadi cekcok mulut, kemudian pelaku mengeluarkan senjata api rakitan jenis revolver dan menembak korban sebanyak empat kali,” jelas Kapolres.
Tembakan tersebut mengenai punggung tangan korban hingga tembus telapak tangan, bagian bawah rahang kanan, serta punggung sebelah kiri. Saat korban berusaha melarikan diri, pelaku kembali melepaskan tembakan sebelum akhirnya kabur dari lokasi.
Korban ditolong warga dan segera dibawa untuk mendapatkan perawatan. Sementara itu, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu pucuk senpi rakitan jenis revolver dan empat selongsong peluru kaliber 5,56 mm.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
Kapolres OKI menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir tindak kekerasan, terlebih penggunaan senjata api ilegal di tengah masyarakat.
“Kami akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan, khususnya yang melibatkan senjata api rakitan karena sangat membahayakan keselamatan masyarakat,” tegasnya.
Saat ini pelaku diamankan di Polres OKI guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (Nov)
