Pemkab OKI Resmi Miliki Aset Rampasan Negara Bernilai Rp722 Juta

0 0
Read Time:1 Minute, 49 Second

OKI, RBO — Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) resmi menerima hibah aset rampasan negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Aset yang diserahkan berupa sebidang tanah dan bangunan seluas 130 meter persegi di Desa Celikah, Kecamatan Kayuagung, dengan nilai taksiran mencapai Rp722,38 juta.

Aset tersebut sebelumnya merupakan barang bukti dalam perkara korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap, dan dialihkan pemanfaatannya kepada Pemkab OKI melalui mekanisme hibah.

Bupati Ogan Komering Ilir, H. Muchendi Mahzareki, menyampaikan apresiasi atas kepercayaan KPK kepada pemerintah daerah yang dipimpinnya.

“Kami bersyukur atas penyerahan aset hibah dari KPK ini, yang akan menambah kualitas pelayanan kepada masyarakat. Atas nama Pemerintah Kabupaten OKI, kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya,” ujar Muchendi dalam acara penyerahan di Ruang Rapat Bende Seguguk (RRBS) II Pemkab OKI, Kamis (27/11/2025).

Muchendi menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk mengelola aset tersebut secara transparan dan sesuai ketentuan.

“Insya Allah, aset ini akan segera kami catat sesuai peraturan perundang-undangan dan kami manfaatkan untuk pelayanan dasar. Semoga keberadaannya benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat,” jelasnya.

Ia juga menekankan bahwa kehadiran KPK di OKI tidak hanya membawa hibah aset, tetapi sekaligus memperkuat semangat Pemerintah Kabupaten OKI dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berintegritas.

Pada kesempatan yang sama, KPK turut menyerahkan hibah aset rampasan negara kepada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Palembang.

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK RI, Mungki Hadipratikto, menegaskan bahwa penyerahan hibah kepada pemerintah daerah dan instansi merupakan bagian dari pelaksanaan eksekusi barang bukti yang telah memperoleh putusan hukum tetap.

“Aset yang kami serahkan hari ini diberikan melalui mekanisme hibah kepada lembaga dan instansi terkait. Ini bagian dari eksekusi barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.

Mungki menyampaikan dua pesan penting kepada pemerintah daerah penerima hibah:

1. Aset harus segera dicatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD).

2. Dilakukan proses balik nama serta pemasangan plang status aset untuk memastikan pemanfaatannya transparan.

Ia berharap aset tersebut mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, baik di Kabupaten OKI maupun melalui KSOP Kelas I Palembang.

Penyerahan hibah aset rampasan negara ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam memperkuat pelayanan publik sekaligus memastikan pengelolaan aset negara berlangsung transparan, profesional, dan bertanggung jawab. (Nov)

About Post Author

redi setiawan

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *