Tim Opsnal Polres Pelalawan Tangkap Tersangka Narkotika di Kecamatan Bandar Sekijang
PELALAWAN, RBO – Sat Resnarkoba Polres Pelalawan terus gencarkan operasi antik dalam memberantas Narkoba. Dalam kurun waktu 2×24 jam 3 tersangka pengedar Narkotika jenis Sabu berhasil diringkus tim Opsnal Polres Pelalawan di Dua lokasi berbeda di Kecamatan Bandar Sekijang.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK, melalui Kasat Narkoba Iptu Haryanto Alex Sinaga menyampaikan masih dalam pelaksanaan operasi Antik di wilayah hukum Polres Pelalawan.
Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pelalawan dalam waktu 2×24 jam berhasil meringkus Tiga tersangka pengedar Narkotika jenis Sabu.
Ketiga tersangka ditangkap di Dua lokasi berbeda dan diamankan bersama barang bukti sabu. Berdasarkan informasi masyarakat, bahwasanya di Desa Kiyap Jaya sering terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu.
Setelah didapatkan informasi yang akurat tim Opsnal langsung melakukan penggerebekan pada hari Jumat 19 September 2025 jam 18.30 Wib.
Dari hasil penggerebekan berhasil diamankan seorang perempuan dengan inisial RK(31), bersama barang bukti Narkotika jenis Sabu 5 paket dengan berat 1,44 gram. Satu unit timbangan digital, satu unit sendok dari sedotan plastik dan satu unit handphone.
“Kemudian kita lakukan interogasi, tersangka RK mengaku mendapatkan Narkoba jenis Sabu dari seorang teman bernama RO(27). Tim opsnal langsung melakukan pengembangan dan penyelidikan,” terang Kasat Narkoba. Senin (22/9/2025) di ruang kerjanya.
Kemudian tim langsung melakukan pengembangan terhadap informasi yang diberikan tersangka RK. Berdasarkan informasi yang diterima tersangka RO(27), sedang berada di rumahnya di Desa Kiyap Jaya.
Begitu sampai di TKP langsung dilakukan penggerebekan dan diamankan Riyanto.Selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti Satu paket Sabu dengan berat 2,47 gram sabu.
Tersangka RO (27) mengaku mendapatkan Narkotika jenis Sabu dari temannya MAR(25) di Dusun Pesawon Desa Kiyap Jaya.
Kemudian tim langsung melakukan pengembangan mendatangi rumah MAR. Selanjutnya dilakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap MAR.
“Dari hasil interogasi MAR mengaku mendapatkan Narkotika dari MT, sekarang dalam penyelidikan. Barang bukti yang disita dari MAR Satu paket Sabu dengan berat kotor 31,15 gram Sabu,” jelas Kasat Narkoba.
Sekarang ketiga tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pelalawan.
“Ya, untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut dalam memberantas peredaran Narkotika di Wilayah hukum Polres Pelalawan,” tegas Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK, melalui Kasat Narkoba Iptu Haryanto Alex Sinaga. (Sur)