Pemprov Sumsel Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Hingga 17 Desember 2025

0 0
Read Time:1 Minute, 2 Second

Palembang, RBO – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) resmi memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 17 Agustus hingga 17 Desember 2025. Program ini diluncurkan dalam rangka memperingati HUT ke-80 Republik Indonesia.

Gubernur Sumsel, Herman Deru, mengatakan program tersebut memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melunasi pajak kendaraan dengan lebih mudah.

“Marilah gunakan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. Saya minta kepada petugas untuk bekerja ekstra, memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin membayar pajak,” ujarnya di Palembang, Sabtu (15/8), seperti dikutip dari Antara.

Dalam program pemutihan ini, masyarakat mendapat pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta bebas biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBN-KB II).

Kepala Bapenda Sumsel, Achmad Rizwan, menambahkan terdapat empat sektor pajak yang dihapuskan dalam program ini, yakni Bebas tunggakan dan sanksi administratif tahunan PKB, Bebas biaya BBN-KB II, Bebas biaya pajak progresif dan Bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun-tahun sebelumnya.

“Jadi, kalau ada kendaraan yang menunggak pajak, cukup bayar 1 tahun saja, sementara tunggakan tahun-tahun sebelumnya akan dihapuskan,” jelas Rizwan.

Ia menambahkan, program ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui sektor PKB guna memperkuat APBD Sumsel, sekaligus meringankan beban masyarakat, meningkatkan kepatuhan pajak, serta memutakhirkan database kendaraan bermotor di provinsi tersebut. (Nov)

About Post Author

redi setiawan

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *