Polsek Pagaden Amankan Empat Pelaku Terduga Pengeroyokan di Pasar Inpres Pagaden

0 0
Read Time:1 Minute, 49 Second

Subang, RBO – Polsek Pagaden berhasil mengamankan para terduga pelaku pengeroyokan terhadap seorang remaja di area Pasar Inpres Pagaden, Kampung Julang, Desa Sukamulya, Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang. Kejadian itu berlangsung pada Selasa, 6 Agustus 2025, sekitar pukul 22.00 WIB.

Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono, S.H, S.I.K, M.H, P.hD melalui Kapolsek Pagaden, AKP Ikin Sodikin, S.H, mengungkapkan bahwa korban berinisial MR (19) mengalami luka serius akibat dikeroyok oleh empat orang pria. Salah satu pelaku, AS alias W (21), bahkan menusuk korban menggunakan pisau krambit.

“Pelaku utama AS alias W menusuk punggung korban secara acak sebanyak delapan kali dan memukul kepala belakang korban sekali. Aksi ini dilakukan bersama tiga rekannya, yakni AA (19), AS (20), dan FF (18),” terang AKP Ikin Sodikin, Kamis (7/8/2025).

Menurut kronologi yang dihimpun dari keterangan saksi dan hasil pemeriksaan awal, insiden bermula saat korban MR mengunjungi rumah kekasihnya, SAF.

Saat itu, pelaku AS alias W mengirim pesan WhatsApp kepada SAF yang kemudian dijawab oleh korban. Percakapan yang memanas berujung pada ajakan AS alias W untuk bertemu di depan Pasar Inpres Pagaden sekitar pukul 22.30 WIB.

Saat pertemuan berlangsung, terjadi cekcok mulut yang kemudian berubah menjadi tindak kekerasan. AS alias W langsung menusuk MR menggunakan pisau krambit, diikuti oleh pemukulan dan tendangan dari ketiga pelaku lainnya.

Warga yang melihat kejadian tersebut segera mengamankan AS alias W, sementara rekan pelaku lainnya sempat melarikan diri.

Berikut peran masing-masing pelaku:

• AS alias W (21): Menusuk punggung korban delapan kali dan memukul kepala belakang satu kali.

• AA (19): Memukul wajah satu kali dan punggung dua kali.

• AS (20): Menendang perut korban satu kali.

• FF (18): Memukul pundak korban dua kali.

Akibat insiden ini, korban mengalami luka tusuk di punggung dan memar di bagian wajah serta punggung. MR sempat dirawat di Puskesmas Pagaden sebelum akhirnya dirujuk ke RS Hamori Subang untuk penanganan medis lebih lanjut. Untuk kondisi terakhir korban mulai membaik.

Kini keempat pelaku telah diamankan di Mapolsek Pagaden dan dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Proses penyelidikan terus berlanjut. Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang turut membantu mengamankan pelaku di lokasi kejadian,” pungkas AKP Ikin. (A. Wahyudin)

About Post Author

redi setiawan

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *