Pengelolaan Dana Hibah Diduga Ada Kongkalikong Biro Kesra Jabar di Yayasan Nurul Falah
Bandung, RBO – Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah dari Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Jawa Barat kembali mencuat.
Kali ini, kasusnya diduga melibatkan Ketua DKM dan Kepala Yayasan Nurul Falah yang berlokasi di Desa Mangunjaya, Kecamatan Arjasari. Anggaran hibah sebesar Rp150 juta diduga tidak dikelola sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Berdasarkan hasil pemantauan tim SKU Reformasi Bangsa di lokasi proyek, tidak ditemukan papan informasi yang seharusnya mencantumkan besaran anggaran, volume kegiatan, serta sumber dana hibah.
Hal ini menyalahi aturan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta Perpres Nomor 54 Tahun 2010/Perpres Nomor 70 Tahun 2012, yang mewajibkan setiap proyek pemerintah memasang papan informasi sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.
Ketidakjelasan Peran dan Dugaan Penyimpangan
Ketika dikonfirmasi, Ano, Kepala Yayasan Nurul Falah, menyatakan bahwa dirinya hanya dilibatkan sebagai penasehat dalam proyek ini. Ia mengklaim bahwa pengajuan dana hibah ke Biro Kesra dilakukan oleh Dikdik, Ketua DKM, yang saat ini sedang berada di luar.
Namun, yang menjadi kejanggalan, Ano tidak memberikan akses bagi awak media untuk menemui Dikdik, hingga berita ini dimuat belum ada tanggapan atau klarifikasi dari yang bersangkutan.
Sementara itu, beberapa warga setempat juga mengaku tidak mengetahui detail proyek yang dibiayai dari dana hibah ini, termasuk volume pekerjaan dan spesifikasi yang seharusnya dikerjakan.
Ketidakjelasan ini semakin memperkuat dugaan bahwa anggaran tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya.
Temuan Tim SKU Reformasi Bangsa
1. Tidak Ada Papan Informasi Proyek
Tidak adanya papan informasi bertentangan dengan regulasi keterbukaan publik.
Masyarakat tidak bisa mengetahui besaran anggaran, pihak pelaksana, serta spesifikasi proyek.
2. Minimnya Sosialisasi dan Transparansi
Warga setempat tidak mendapat penjelasan resmi mengenai penggunaan dana hibah.
Tidak ada pengawasan independen yang memastikan anggaran digunakan dengan benar.
3. Dugaan Penyimpangan dari RAB
Tanpa adanya keterbukaan informasi, sulit untuk memastikan apakah pekerjaan dilakukan sesuai spesifikasi.
Besarnya anggaran Rp150 juta patut diawasi agar tidak terjadi korupsi atau penggelapan dana.
Desakan Transparansi dan Investigasi
Dengan adanya indikasi ketidakwajaran ini, SKU Reformasi Bangsa meminta konfirmasi resmi dari pihak terkait dengan beberapa pertanyaan:
1. Mengapa tidak ada papan informasi proyek yang mencantumkan sumber dana, volume kegiatan, dan rincian anggaran?
2. Bagaimana mekanisme pelaksanaan dan pengawasan proyek ini agar sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas?
3. Apa langkah yang akan diambil untuk memastikan proyek ini berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Masyarakat berharap agar Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi terkait segera melakukan audit dan investigasi terhadap pengelolaan dana hibah ini.
SKU Reformasi Bangsa akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan menunggu klarifikasi resmi dari pihak yang bertanggung jawab. (Herman)
Average Rating