Kapolres Gowa Diminta Segera Turun Tangan Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Kecamatan Bontonompo
Gowa, RBO – Aktifitas penambang pasir yang berlokasi di wilayah giring giring kelurahan kalaserena kec Bontonompo kab Gowa Sulsel di Duga kuat tak mengantongi izin atau ilegal, pemerintah setempat terkesan tutup mata.
Maraknya tambang pasir ilegal tanpa berizin di Kab.Gowa khususnya di kec.bontonompo beroperasi dalam lingkungan Warga, sangat berdampak negatif di lokasi sekitar.
Penambang pasir legal tersebut menuai protes oleh warga setempat, hal ini berdampak langsung dan mengganggu kenyamanan warga dusun giring giring karena debu debu berterbangan masuk rumah.
Selain itu, dalam pantauan di lokasi oleh Awak media jarak antara lokasi tambang dengan lingkungan warga atau rumah penduduk tidak jauh dari perkampungan tentu kondisi tersebut sangat terjadinya longsor di musim hujan.
Pemerintah khusus kepala kelurahan kalaserena. dianggap lalai dalam memperhatikan hal tersebut karena sampai saat ini belum ada teguran langsung kepada pihak penambang sehingga aktivitasnya berjalan lancar sampai sekarang .
Kepala kelurahan kalase,rena ketika ingin ditemui media di kantornya tapi tidak ada di tempat.
Sementara itu, Camat Bontonompo Syahrir Salam S.ag Msi yang di hubungi melalui sambungan telpon via whatsaapnya jam 14.00 belum bisa di mintai tanggapan beliau berada di tanah suci.
H dg Ruppa Pemilik Tambang Pasir dan Timbunan saat di hubungi melalui sambungan telepon selulernya via whatsaapnya juga tidak Aktif.
Warga giring giring meminta kepada Pemerintah khususnya kelurahan kalaserena atau camat bontonompo serta aparat penegak hukum agar turun tangan menangani pertambangan pasir galian c yang berlokasi di giring giring yang berdampak kepada warga, yang tanahnya nyaris longsor.
“Warga, minta Kapolsek, Camat Bontonompo ,kelurahan kalaserena, agar turun langsung menangani para penambang pasir ilegal ini.” Harapnya.
Dalam laporan pengaduan beberapa pihak yang masuk berdampak lokasinya yang tidak jauh dari lokasi pertambangan diduga nyaris akan longsor tanahnya akan di rugikan nantinya.
“Lebih baik Mencegah dari pada terjadi konflik (bentrok).”
Para istansi terkait baik dari pihak pemerintah setempat maupun aparat kepolisian adanya tambang pasir galian c ilegal sudah melanggar hukum yang sedang beroperasi di lingkungan giring giring kelurahan kalase,rena warga setempat meminta segera di hentikan agar aman dan damai.
Pemerintah yang terkait jangan tinggal diam sebelum ada unsur negatif yang tak di inginkan kepada warganya apalagi aktivitas tambang tersebut sudah lama berjalan ungkapnya. (Syarif Krg sitaba)