Sumedang, RBO – Pemda Kabupaten Sumedang bersama Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jabar musnahkan barang kena cukai ilegal yang diangkut 12 truk. Barang kena cukai ilegal berupa minuman keras, rokok ilegal, tembakau iris ilegal, hingga liquid rokok elektrik dimusnahkan dengan dibakar, dilarutkan, dan dirusak sedemikian rupa sehingga tidak dapat dipergunakan atau dimanfaatkan kembali.
Pemusnahan secara simbolis dilakukan Pj Bupati Yudia Ramli bersama Kepala Kanwil DJBC Jabar Finari Manan saat Upacara Peringatan HUT ke-74 Satuan Polisi Pamong Praja, HUT ke-62 Satuan Perlindungan Masyarakat dan HUT ke-105 Pemadam Kebakaran di halaman Gedung Pusat Pemerintahan Sumedang (PPS), Kamis (20/6/2024).
“Pemusnahan barang ilegal cukai kurang lebih diangkut 12 truk terdiri rokok ilegal, tembakau iris ilegal, hingga liquid rokok elektrik, dan minuman keras,”kata Pj Bupati Yudia.
Barang ilegal merupakan hasil Operasi Gempur Rokok Ilegal dari Juli 2021 hingga Mei 2024 di wilayah Bandung Raya seperti Sumedang, Garut, Bandung, dan Cimahi.
“Barang ilegal yang dimusnahkan hasil penindakan secara sinergi Satpol PP Pemerintah Kabupaten Sumedang serta unit Satpol PP wilayah Bandung Raya lainnya. Jajaran Satpol PP, SATLINMAS dan Damkar agar menjadi bagian yang melindungi masyarakat dan memusnahkan barang ilegal tersebut,” kata Pj Bupati Yudia.
Yudia berharap Jajaran Satpol PP, Satlinmas dan Damkar agar selalu bersikap proaktif mencermati kondisi dan dinamika di wilayahnya demi menjaga stabilitas dan keamanan dengan mengedepankan humanisme dalam pelaksanaan tugas di lapangan.
“Mari jadikan peringatan hari ulang tahun di tahun 2024 ini sebagai refleksi untuk bersikap semakin tegas namun tetap humanis dan proaktif dalam mencermati kondisi dan dinamika di wilayah masing-masing dalam rangka menjaga stabilitas ketertiban umum,” jelasnya.
Kepala Kanwil DJBC Jawa Barat Finari Manan mengatakan, pemusnahan BMMN ini didapat dari Operasi Gempur Rokok Ilega yang anggarannya bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) di bidang penegakan hukum.
“Barang yang dimusnahkan pada kegiatan ini merupakan hasil tegahan pada periode bulan Juli 2021 sampai dengan bulan Mei 2024. Perkiraan nilai barang sebesar Rp 12 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 6,39 miliar,” kata Finari
Barang ilegal yang dimusnahkan, rokok ilegal 9.658.735 batang, 29 kg tembakau iris, liquid rokok elektrik (7.804 botol) dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp 11,9 miliar dengan potensi kerugian negara Rp 6,35 miliar.
Minuman mengandung alkohol berbagai jenis sebanyak 640 botol dan 123 liter senilai Rp 40 juta dengan potensi kerugian negara Rp 45,79 juta. (Nbbn)