Kejari Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum

https://www.profitablecpmrate.com/ki4sf672yj?key=11d19e0ce7111b57c69b1b76cd2593c6

PELALAWAN, RBO -Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Azrijal, S.H., M.H., didampingi oleh Kepala Seksi pada Kejaksaan Negeri Pelalawan, Kasubsi pada Kejaksaan Negeri Pelalawan dan Jaksa pada Kejaksaan Negeri Pelalawan melakukan kegiatan pemusnahan barang bukti Tindak Pidana Umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht). Selasa(21/5/2024) di halaman kantor Kejaksaan Negeri Pelalawan.

Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Azrijal, S.H., M.H.,mengucapkan terima kasih kepada seluruh tamu yang telah hadir untuk menyaksikan dan ikut dalam kegiatan pemusnahan barang bukti pada hari ini. Barang bukti yang akan dimusnahkan berasal dari 54 (lima puluh empat) perkara yang terdiri dari perkara narkotika, Oharda, Kamnetibum dan TPUL.

Barang bukti yang ada,akan dilakukan pemusnahan dengan cara dihancurkan dengan menggunakan alat blander untuk barang bukti narkotika, dan akan dilakukan pemotongan, dan pembakaran untuk barang bukti lainnya.

“Pemusnahan barang bukti berupa narkotika akan kita hancurkan dengan cara diblander yang dilakukan secara bersama-sama oleh para tamu undangan yang hadir. ” Tegas Kejari

Adapun barang bukti Narkotika yang akan dimusnahkan adalah Shabu sebanyak 10,78 gram,barang bukti Ganja sebanyak 12,53 gram.Selain itu barang bukti berupa senjata tajam atau benda terbuat dari besi dan handphone, dimusnahkan dengan cara dipotong. Selanjutnya barang bukti seperti pakaian, dan lainnya dimusnahkan dengan cara di bakar.

Kejari Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum

Jumlah perkara OHARDA, KAMNEGTIBUM dan TPUL yang barang buktinya dimusnahkan pada kegiatan pemusnahan ini berjumlah 20 (dua puluh) perkara.Pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht),merupakan tugas dan Putusan Pengadilan.

Sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 270 KUHAP yaitu melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan dibidang Pidana Umum,sebagaimana yang diamanatkan pada pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu tugas Jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan.

Pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai Kekuatan hukum tetap (inkracht),diharapkan tingkat kejahatan akan berkurang dan barang bukti tersebut tidak disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

Sehingga keadaan dan situasi di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Pelalawan menjadi aman, tentram dan kondusif. Harap Kejari Pelalawan Azrijal SH. MH. (Sur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *