Diduga Alergi Wartawan, Zubair Kepala Badan Kesbangpol Takalar Menolak dikonfirmasi?
Takalar, RBO – Dijaman keterbukaan informasi seperti saat ini, sosok pejabat tentu sudah tidak asing lagi dengan media yang mana segala bentuk kegiatan selalu diberitakan.
Pasalnya, media itu sendiri adalah mitra dari pemerintah, selain itu media atau pers berfungsi sebagai kontrol sosial yang dilindungi oleh Undang-undang No 40 tahun 1999 tentang Pers, saat menjalankan tugas jurnalistiknya.
Namun keadaan justru malah sebaliknya pada sikap kepemimpinan Kepala Badan Kesbangpol (Kesatuan Bangsa Dan Politik) kabupaten Takalar, yang di ketahui Bernama Zubair, S.Sos.MM.
Dirinya terkesan menghindar dan tidak mau di konfirmasi oleh awak media yang sedang menjalankan tugasnya untuk mencari tahu legalitas beberapa lembaga yang ada di Kabupaten Takalar.
“Janganmi dikonfirmasi,” jawabnya singkat berdiri hendak berjalan pergi menjauhi meninggalkan wartawan belum lama ini, Rabu (26/04/2023).
Sempat dimintai nomor handphone dengan maķsud agar awak media lebih mudah untuk menghubungi apabila nantinya ada yang perlu dikonfirmasi lebih lanjut apabila tidak sempat ketemu di kantornya.
Namun dengan spontan kembali menolak dan memerintah wartawan untuk konfirmasi ke kantornya saja apabila ada yang mau dipertanyakan.
“e janganmi,” ucapnya ketus berlalu pergi ke ruangannya meninggalkan awak media yang masih di dalam ruangan Tata Usaha bersama dua orang pegawainya.
Sebagai upaya meninggalkan kesan baik agar silaturahmi tetap terjalin, Awak media pun hendak pamit dan bermaksud memberikan koran secara gratis kepada Kepala Badan Kesbangpol Zubair di ruang kerjanya.
Namun sayangnya, masih dengan sikap kurang elok sebagai pejabat Publik spontan menolak dan terkesan nampak risih, tidak nyaman dengan keberadaan awak media yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
“di situmi di TU,” ucapnya dengan Nada perintah ke awak media ini, kesan nampak agar wartawan segera tidak berada di ruangannya.
Tentu saja hal tersebut membuat awak media bertanya-tanya ada apa dengan sikap seorang Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Takalar, yang dinilai kurang layak memperlihatkan sikap sepert itu apalagi sebagai seorang pejabat Kepala Badan Kesbangpol.
Diketahui sebelumnya, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Takalar pernah menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pembinaan, Pemberdayaan Ormas dan Insan Pers, di Red Cendrawasih Hotel, Jl. Cendrawasih, Kota Makassar, yang di mulai pada tanggal 15-16 Desember 2022, dengan mengangkat tema ” Kita Wujudkan Sinergitas Ormas dan Insan Pers Dengan Pemerintah Kabupaten Takalar “.namun kenyataannya dari tema yang di maksud jauh dari Harapan.
Terkait polemik pelayanan kepala Kesbangpol kabupaten Takalar, Kordiv Litigasi Syabri syam LSM GMBI (Gerakan Masyarakat Bawah) Distrik Takalar, menanggapi dan mengingatkan bahwa tupoksi utama Kesbangpol adalah pembinaan, pelayan dan pengawasan terhadap berbagai ormas, lembaga, media dan partai
“Seharusnya apa yang dialami teman media pada saat rekan media datang ke kesbangpol untuk konfirmasi terkait legalitasnya beberapa lembaga yang ada di kabupaten takalar, Jangan memperlihatkan sikap arogan, atau aktif konfirmasi terhadap media,” ucap Syabri mengingatkan.
“Seharusnya kata dia, Kepala Kesbangpol harus bersikap bersahabat dan mengajak rekan media untuk berdialog ataupun bertukar pikiran tentang legatisnya sebuah lembaga,” ucapnya memberi pandangan menyayangkan sikap seorang kepala Badan Kesbangpol.
Mengingat kembali Apa yang dimaksud informasi dalam UU No 14 Tahun 2008, Tentang Keterbukaan Informasi Publik Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain.
Hingga berita diterbitkan besar harapan kepada Pejabat Bupati Takalar Dr Setiawan Aswad M,Dev, Plg. untuk mengevaluasi kinerja Kepala Badan Kesbangpol Takalar Zubair, S.Sos.MM.
(Faisal Muang)