BOGOR, RBO – PT Mutu Hijau Indonesia selaku Lembaga Sertifikasi telah mekakukan audit (survailen) implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) SNI ISO 37001:2016 pada Inspektorat Daerah Kota Bogor. Audit ini dilaksanakan selama dua hari pada Selasa 8/11dan Rabu 9/11/2022.
Dari hasil audit yg dilaksanakan oleh auditor eksternal tsb, pada Inspektorat Kota Bogor tidak ditemukan adanya ketidak sesuaian dalam penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan, melainkan banyak hal positif yang telah dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kota Bogor.
Kepala Inspektorat Daerah Kota Bogor Drs. Pupung W Purnama, M.Si, QGIA mengatakan kalau Inspektorat Daerah Kota Bogor sudah secarara konsisten dan berkomitmen dengan baik untuk menerapkan SMAP SNI ISO 37001:2016.
Dengan Tim yang solid serta dokumentasi yang rapih dan cepat tersedia pada saat proses Audit, atas komitmen bersama seluruh pegawai dalam mengimplementasikan standar – standar yang telah ditentukan.
Berdasarkan hasil dari kajian teknis dan rapat pengambilan keputusan tim sertifikasi, Lembaga sertifikasi PT. Mutu Hijau Indonesia menetapkan dan memutuskan bahwa sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyiapan (SMAP) SNI ISO 37001:2016. dengan No. 008/MH-SMAP tetap berlaku sampai tanggal 4 November 2024.
Selama masa berlaku Sertifikat Sistem Manajemen Anti Penyiapan (SMAP) SNI ISO 37001:2016 akan dilakukan survailen sekurang – kurangnya 12 (dua belas) bulan sekali dan untuk survailen kedua akan dilakukan pada bulan Oktober 2023 tutup Pupung. (Tono)