1 Tahun Incenerator Tidak Berfungsi di RSUD Daud Arif Terkesan Mubazir

Tanjab Barat, RBO – Incenerator di RSUD Daud Arif Kuala Tungkal Hampir 1 Tahun sudah tidak digunakan sejak bulan April tahun 2023, hingga Sampai sekarang

Mengelola limbah medis tidak bisa sembarangan. Limbah harus dikelola lewat sejumlah tahapan, hingga dibakar lewat incinerator. Sayangnya tidak satu pun fasilitas kesehatan di RSUD Daud Arif Kuala Tungkal yang bisa mengelola sampah medis secara mandiri, karena terganjal regulasi.

Kini pengelolaan sampah medis harus lewat pihak ketiga. Ada perputaran uang miliaran dalam pengelolaan sampah medis.

RUANG : pembakaran di bagian belakang RSUD Daud Arif Kuala Tungkal terkunci rapat. Sudah Hampir 1 Tahun pintu ruang pembakaran itu tidak pernah dibuka. Kalau toh dibuka, hanya untuk pembersihan secara rutin.

Di dalam ruangan tersebut terdapat sebuah alat pengelolaan limbah medis, yakni incinerator. Limbah dari Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) dibakar di sana. Asapnya dibuang melalui sebuah cerobong asap yang cukup tinggi.

Sejak 2023, Incenerator tersebut sudah tidak beroperasi lagi. Penyebabnya terganjal regulasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Sebagai gantinya, rumah sakit mendirikan sebuah Gudang penyimpanan sederhana, sebelum di jemput oleh pihak ketiga dari Jambi.

Gudang itu digunakan menampung Limbah B3. Dalam sepekan pihak ketiga akan mengangkut sampah-sampah tersebut.

Sampah kemudian akan dibawa ke luar Kota Tanjab Barat untuk dikelola. Direksi rumah sakit terpaksa menggunakan jasa pihak ketiga, karena tidak boleh menggunakan incinerator.

Bukan hanya RSUD Daud Arif Kuala Tungkal, bahkan hampir seluruh Puskesmas Induk juga tidak punya izin mengelola sampah medis menggunakan incinerator. Puskesmas dan klinik juga mengalami kendala serupa.

Saat Direktur RSUD Daud Arif Kuala Tungkal Sahala Simatupang, di Konfirmasi lewat Via WhatsApp,beliau menyarankan untuk langsung konfirmasi ke Kabid nya, karena saya lagi (DL) Dinas Luar. Jum’at (26/04/2024)

Kabid Pelayanan dan Penunjang RSUD Daud Arif Kuala Tungkal Ahmad Fuad, saat di konfirmasi melalui Bagian Kesling Abrar, mengatakan, karena kita masih Meintenance dan sekarang masih dalam tahap proses pengurusan dokumen,dan sekarang pengangkutan masih manual sambil menunggu izin nya keluar.

Beliau juga katakan, boleh juga di operasi kan boleh juga tidak menggunakan Incenerator sampai menunggu izin dari kementrian KLHK,jadi kendalanya karena ada perubahan regulasi perizinan dari kementerian dan sekarang membuat pengajuan perizinan yang baru.

“Intinya beliau katakan kita akan kejar terus sampai akhir tahun ini biar perizinan nya dari kementerian KLHK cepat di keluarkan segara,” Ujar nya

Hasil Investigasi Awak Media REFORMASI BANGSA.CO.ID baik di RSUD Daud Arif Kuala Tungkal maupun di puskesmas induk, yang ada di kabupaten Tanjab Barat belum memiliki fasilitas pengelolaan limbah medis.

Padahal menurut Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Limbah Medis Fasilitas Pelayanan Kesehatan Berbasis Wilayah, pemerintah daerah harus memfasilitasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes). Itu berarti setiap provinsi harus memiliki alat pengolah limbah medis di wilayahnya sendiri.
(YUs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *