Tidak Puas dengan Putusan Pengadilan, Bupati Tanjabbar dan Shinta Dewi Ajukan Banding

TANJAB BARAT, RBO-  Merasa tak puas dengan hasil putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Barat, Bupati Anwar Sadat sebagai tergugat dan Shinta Dewi sebagai penggugat kompak mengajukan banding.

Mereka menjalani siding terkait gugatan mantan direktur Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tanggo Rajo Perseroda, Shinta Dewi Agustina terhadap Bupati Tanjab Barat, Anwar Sadat.

Selain Bupati Anwar Sadat, tergugat lainnya yaitu Ketua Dewan Pengawas (Dewas), Muhammad Safri, Anggota Dewan Pengawas, Iwan Eka Putra, dan  Direktur Utama PT BPR Tanggo Rajo Perseroda, Muhammad Asril.

Juru bicara PN Kuala Tungkal, Rafli Fadilah Ahmad, kepada Reformasi Bangsa (RBO) mengatakan, untuk Nomor 2/Pdt.G/2022/PN KLT, baik pihak Penggugat atas nama Shinta Dewi Agustina, dan para Tergugat I, II, III, dan IV, itu telah mengajukan banding. Status keduanya sama-sama mengajukan banding.

“Untuk penggugat, itu diajukan pada tanggal 13/7/2022, sedangkan para tergugat mengajukan banding pada tanggal 15/7/2022, di mana tenggang waktu dalam pengajuan banding melalui  icloud, terakhir jatuh tempo pada hari ini, tanggal 19/7/2022,” jelasnya, Selasa (19/7/2022).

Dikatakan Rafli, dalam hal tersebut, artinya para pihak penggugat dan tergugat, itu telah resmi mengajukan banding atas putusan nomor 2/Pdt.G/2022/PN KLT.

“Dengan diajukannya banding oleh para penggugat dan tergugat, maka akan berlakunya proses administrasi mulai dari Inzage, pengajuan memori banding, dan kontra memori banding, yang nanti pada akhirnya semua berkas tersebut akan kita sampaikan kepada Pengadilan Tinggi Jambi,” terang Rafli.

Ditambahkan Rafli, untuk memeriksa dan mengadili perkara nomor 2/Pdt.G/2022/PN KLT, berdasarkan pertimbangan di Pengadilan Tinggi Jambi.

Ditanya kenapa perkara tersebut tidak dilimpahkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi? Rafli menjelaskan, terkait eksepsi kompetensi absolut berupa kewenangan mengadili ke PTUN, itu sudah selesai, dan diputus melalui putusan sela.

“Jadi sebelum ada putusan akhir, masalah eksepsi kewenangan absolut ini, telah diputus melalui putusan sela pada pokoknya, menolak eksepsi daripada tergugat dan menyatakan PN Kuala Tungkal berwenang mengadili perkara a quo, oleh karena ini ranah perkara PN, maka proses selanjutnya adalah ke Pengadilan Tinggi Jambi,” tukasnya.

“Itu proses dalam tahapannya, tidak bisa dari PN, tiba – tiba langsung ke PTUN,” tambahnya.

Seperti diketahui, dalam putusan pengadilan, majelis hakim menyatakan jika Bupati Anwar Sadat dan anaknya yang menjabat sebagai Direktur BPR Tanggo Rajo, tergugat lainnya dinyatakan terbukti melawan hukum. (Yus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *