Warga Minta APH Usut Tuntas, PTSL di Desa Pakuhaji Disinyalir jadi Bancakan
SUBANG, RBO – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, tentang pembiayaan persiapan pendaftaran tanah sistematis. Dimana biaya PTSL Jawa dan Bali hanya di bebankan Rp 150 ribu per peta bidang.
Lain halnya yang terjadi di Desa Pakuhaji, Kecamatan Cisalak, Kabupaten Subang, Pemohon Program Pendaftaran Tanah Sitimatis Lengkap (PTSL) kuotanya yang hampir 3200 peta bidang telah disertifikatkan di tahun 2022.
Dari informasi yang dihimpun Reformasi Bangsa beberapa warga yang mengikuti program PTSL, diwajibkan membayar biaya administasi untuk pembuatan sertifikat di program PTSL, kepada Panitia yang sudah di bentuk.
“Untuk tanah milik warga Desa Pakuhaji di bebankan biaya Rp 200 000,00 dan bagi pemilik tanah yang berdomisili diluar Desa Pakuhaji di bebankan biaya yang berbeda hinga Rp 400 000,00 per peta bidang tanah,” pungkas sumber inisial AD yang engan namanya disebutkan belum lama ini.
Padahal, PTSL yang seharusnya ditujukan untuk memudahkan warga masyarakat mengurus sertifikat tanah seharusnya di bebankan biaya sebesar Rp 150 000,00, sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB tiga mentri), justru malah dijadikan kesempatan untuk memperkaya diri oleh oknum panitia PTSL di Desa Pakuhaji
Guna mendalami informasi yang diterima dari pemohon program PTSL Desa Pakuhaji, Kecamatan Cisalak, awak media Reformasi Bangsa menemui panitia program PTSL.
Namun yang bersangkutan sedang tidak di tempat yang ada hanya bagian yuridis dan menjabat di pemerintahan selaku sekertaris Desa Pakuhaji, Nandang Komara, Selasa (9/5).
Nandang komara selaku Sekertaris Desa tidak menampik adanya pungutan yang dilakukan oleh panitia program tanah sistematis lengkap yang melebihi ketentuan dari SKB tiga mentri Rp 150.000,00 dan diketahui oleh kepala Desa pakuhaji Asep Komarudin.
Nandang beralibi, biaya yang diterapkan di sini mengacu kepada ketentuan Apdesi kecamatan Cisalak, Sukmana Efendi Kepala Desa Darmaga. Soalnya, desa Pakuhaji paling akhir menerima program.
“Jadi tanpa ragu kami pun menerapkan biaya yang sama Rp 200.000,00 untuk warga yang berdomisili di Pakuhaji dan Rp 400.000,00 bagi pemilik lahan di Desa Pakuhaji dan berdomisili di luar desa pakuhaji,” tutur Nandang.
Saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepala Desa Darmaga tidak merespon beberapa materi konfirmasi yang disampaikan, terkait penerapan biaya program PTSL di Desa Pakuhaji seperti yang di jelaskan oleh Nandang Komara.
Masyarakat yang geram oleh oknum panitia program PTSL Desa Pakuhaji, meminta bantuan untuk mengawal dan melaporkan ke aparat penegak hukum mengenai adanya pungutan liar terhadap masyarakat yang dilakukan oleh oknum pemerintah Desa Pakuhaji, Kecamatan Cisalak, atas kepanitiaan program PTSL dengan berdasarkan bukti dan aduan masyarakat mengenai adanya pungutan liar(pungli)
“Dengan laporan yang disertakan barang bukti tersebut dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. Harapan kami aparat penegak hukum dapat bekerja secara maksimal dan profesional. Tuntaskan kasus dugaan pungli panitia PTSL Desa Pakuhaji,” tegas warga.
Belum ada tanggapan dari ketua Apdesi kecamatan Cisalak maupun kepala Desa Pakuhaji, mengenai biaya pendaftaran program PTSL,seperti yang di jelaskan Nandang Komara hingga beritanya diterbitkan. (Herman)