Viral, Puluhan Warga LBK Berhentikan Mobil Tronton PT. RAPP, Akhirnya di Mediasi Pemda Pelalawan
Pangkalan Kerinci, RBO – Viralnya beberapa waktu lalu puluhan masyarakat Desa Lubuk Kembang Bunga (LBK) tidak mengizinkan mobil tronton PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) di Jalan Aspal Desa Lubuk Kembang Bunga. Akhirnya, dimediasi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan.
Tampak Pj Sekretaris Daerah Tengku Zulpan mengemadoi rapat dengan masyarakat Lubuk Kembang Bunga dan pihak PT. RAPP, Senin (26/5/2025) di Ruang Rapat Utama Lantai II Kantor Bupati Pelalawan.
Pada rapat tersebut, disimpulkan bahwa terkait permasalahan antara masyarakat Desa Lubuk Kembang Bunga dengan PT. RAPP ini merupakan atensi Pemda Pelalawan untuk dilakukan penyelesaian.
Selanjutnya, Pemda dan Polres Pelalawan tidak menginginkan terjadinya gangguan Kamtibmas dengan adanya permasalahan antara masyarakat Desa Lubuk Kembang Bunga dengan pihak perusahaan.
Pemda Pelalawan mendukung komitmen ataupun atensi pemerintah pusat yang mana harus menjaga iklim investasi di Kabupaten Pelalawan. Perusahaan akan merealisasikan program CSR tahun 2025 berupa bantuan keramik dengan ukuran 60×60 CM lantai Masjid AL-Hira 300 Kotak.
Disamping itu, perusahaan akan mengalokasikan lahan ketahanan pangan seluas 2,8 Hektare untuk Desa Lubuk Kembang Bunga. Perusahaan menyetujui permintaan Desa Lubuk Kembang Bunga untuk mempekerjakan 4 orang warga Desa untuk membantu pengaturan traffic selama operasional hauling kayu.
Terkahir, pihak PT RAPP akan bertanggung jawab untuk memperbaiki jalan yang rusak akibat dari operasional jalan aspal yang dituangkan melalui MoU antara Pemda Pelalawan dengan PT. RAPP.
“Ya, pak sudah dilakukan rapat dengan Pemda Pelalawan, PT. RAPP dan Desa Lubuk Kembang Bunga. Kesepakatan dituangkan pada rapat bersama tersebut dengan Notulen Kesepakatan,” kata Kades Lubuk Kembang Bunga, Ir H. Rusi Chairus Slamet, Senin (27/5/2025).
Alasan Masyarakat Memberhentikan Mobil Tronton Muatan Kayu milik PT. RAPP
Sebelumnya, puluhan masyarakat Desa Lubuk Kembang Bunga tidak memberikan izin mobil tronton muatan kayu akasia itu bukan tanpa alasan, hal merujuk atas kekecewaan masyarakat terhadap masuknya mobil tronton ke jalan aspal desa yang akan menyebabkan kerusakan jalan dan tidak sesuai dengan kelas jalannya.
Masyarakat merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 (UU LLAJ) mengatur kelas jalan yang dapat dilalui oleh kendaraan dengan kapasitas tertentu.
Apalagi, Jalan aspal Desa Lubuk Kembang Bungo merupakan jalan golongan kelas III C yang hanya bisa dilewati kendaraan bermotor, mobil pribadi maupun mobil barang yang hanya berat maksimalnya 8 ton. (Tim)