Viral Pejabat Disdik Kab Bogor Lakukan Poligami
BOGOR, RBO – Ramai beredar di media sosial adanya video seorang PNS Pemkab Bogor berinisial Dr. So melakukan nikah sirih alias berpoligami dengan seorang perempuan yang juga seorang PNS.
Video yang berdurasi sekitar dua puluh lima detikan tersebut diposting oleh instagram @Pojok_Bogor terdengar jelas suara dua orang perempuan yang diduga istri dan anak dari Dr. So.
Didalam percakapan tersebut seorang perempuan mengatakan kalau sudah cerai itu pasti ada mut’ah iddah, hak mantan istri yang berhak mendapatkan dua kewajiban dari mantan suami, yaitu nafkah iddah (nafkah selama masa iddah atau masa tunggu) dan mut’ah (pemberian berupa uang atau benda sebagai penghibur hati dan bekal hidup), yang diduga suara dari istri sahnya.
Sedangkan yang diduga anak dari Dr. So mengatakan, “Ibu tadak malu ya ngerebut ayah saya yang sudah punya istri demikianlah suara yang ada video tersebut.
Menurut keterang yang ditulis instagram @Pojok_Bogor inisial Dr. So adalah seorang pejabat ASN disatuan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor sebagai Pengawas SMP.
Pertanyaannya apakah seorang PNS diperbolehkan untuk berpoligami atau ada aturan yamg melarang dan apa sangsinya.
Kalau mengacu pada Peraturan Pemerintah PP No. 10 Tahun 1983 jo PP No. 45 Tahun 1990 (izin perkawinan dan perceraian PNS), yang mensyaratkan izin atasan dan persetujuan istri pertama bagi ASN pria, serta adanya PP No. 94 Tahun 2021 (disiplin PNS) yang mengatur sanksi disiplin berat bagi pelanggar, sementara ASN wanita dilarang keras menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah tersebut, artinya ada pelanggaran yang dilakukan oleh Dr. So dan masyarakat menunggu langkah apa yang akan dilakukan pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor terhadap pejabatnya. (Tono)
